Home Kota Palembang Incar Pajak Baru, Pajak Tambang Pasir Belum Maksimal

Incar Pajak Baru, Pajak Tambang Pasir Belum Maksimal

Sulaiman Amin

PALEMBANG – Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPBD) Kota Palembang akan menyisir pajak baru, salah satunya pajak tambang pasir. “Dulu sebetulnya ada dikenakan pajak tambang pasir, tapi belum maksimal. Nah, tahun ini kita akan maksimalkan kembali. Karena potensinya cukup tinggi. Saat ini sedang kita inventarisir,” ujar Kepala BPBD Kota Palembang,  Sulaiman Amin, Selasa (12/1/2021).

Tambang pasir yang diinventarisir salah satunya ada di kawasan perairan Gandus.  Sulaiman optimistis pajak tambang pasir ini bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) Pemkot Palembang.

Ia mencontohkan pajak galian C yang targetnya Rp750 juta, Realisasi nya malah Rp1,1 miliar. “Artinya mampu melampaui target, padahal belum semuanya tersisir untuk pajak galian C. Ke depan akan kita optimalkan lagi,” katanya.

Ia menerangkan, ada 11 jenis pajak yang dikelola BPPD Kota Palembang. Untuk tahun 2020, Pajak Hotel dari target Rp45 miliar, terealisasi Rp37,32 miliar atau sekitar 82,93 %,.

Pajak Restoran target Rp115 miliar tercapai Rp99, 23 miliar atau 86,29 %, pajak Hiburan target Rp48 miliar terealisasi Rp12, 16 miliar atau 25,39%. “Pajak hotel memang tidak tercapai, karena kondisi pandemi Covid-19, okupansi hotel jauh menurun,” kata Sulaiman.

Untuk Pajak Reklame, dari target Rp30 miliar tercapai Rp18,30 miliar atau 61,03 %, kemudian pajak PPJ Non PLN melampaui target yakni dari Rp5 miliar terealisasi sebesar Rp5, 4 miliar atau sekitar 108,3 %.

Kemudian, PPJ PLN dari target Rp190 miliar realisasinya Rp162, 44 miliar atau 85,49%, pajak Parkir target Rp24 miliar realisasi Rp17, 24 miliar atau 71,87 %.

Pajak Air Tanah dari target Rp75 juta terealisasi Rp28, 81 Juta atau 38,42%, Pajak Sarang Burung Walet target Rp75 juta realisasi Rp60, 70 juta atau 80,93%.

Pajak Mineral Non Logam dan Batuan dari target Rp750 Juta terealisasi Rp1, 17 miliar atau 156,20%. Untuk PBB, kata Sulaiman, ada peningkatan fantastis. Dari target Rp250 miliar terealisasi Rp299, 62 miliar atau 91,85% dan pajak BPHTB target Rp482, 1 miliar realisasi Rp205, 25 miliar atau 42,58%.

“Angka penerimaan pajak BPHTB juga cukup tinggi, karena kalau dibandingkan tahun lalu capaiannya hanya Rp100 miliar, sedangkan tahun ini di masa pandemi Covid-19 capaiannya dua kali lipat,” kata Sulaiman.

Ia menambahkan, penyisiran potensi pajak baru, selain untuk menambah PAD, ini juga minimalnya untuk mengcover penerimaan jenis pajak lain yang belum tercapai. (mmn)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here