Home Palembang Hotel dan Restoran Terima Kucuran Hibah Rp30,8 Miliar

Hotel dan Restoran Terima Kucuran Hibah Rp30,8 Miliar

Hotel termasuk usaha paling terdampak Covid-19

PALEMBANG – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Keratif (Kemenpar) mengucurkan dana hibah Rp30,8 miliar untuk hotel dan restoran di Kota Palembang, sebagai stimulus dampak Pandemi Covid-19.

Untuk memuluskan hibah tersebut, BPPD Kota Palembang sudah menyerahkan data 221 Wajib Pajak (WP) yang akan diverifikasi Inspektorat agar tersalurkan Desember ini.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang, Isnaini Madani mengatakan, dana hibah yang diberikan diharapkan dapat memulihkan lagi sektor hotel dan restoran yang terdampak pandemi Covid-19. Palembang merupakan satu-satunya Kota di Sumsel yang mendapatkan hibah tersebut.

“Sekarang kita sosialisasikan agar pelaku usaha restoran dan hotel ini memahami. Untuk siapa dan berapa dana hibah ini diberikan. Mekanisme pemanfaatan dananya juga akan dijelaskan,” katanya, di sela sosialisasi kepada hotel dan restoran, Rabu (2/12/2020).

Isnaini menambahkan, jika dana hibah ini sudah masuk ke Rekening Kas Daerah beberapa hari lalu dengan besaran sekitar 50 persen atau sekitar Rp15,4 miliar untuk tahap pertama dan tahap dua diperkirakan paling lambat 23 Desember.

“Sebelum pencairan akan sosialisasi dulu. Selama tiga hari, 2-3 di Hotel Harper dan hari ketiga di The Alts Hotel mengikutsertakan 104 restoran dan 117 hotel di Palembang,” jelasnya.

Ia mengatakan, transfer dana hibah akan dilaksanakan dua tahap atau paling lambat 23 Desember 2020 ke Kas Daerah baru kemudian disalurkan ke penerima (Hotel-Restoran) sebelum tutup tahun anggaran 2020.

“Kalau ada satu bulan saja menunggak pajak, tidak kita ajukan. Hasilnya 221 hotel dan restoran yang diusulkan. Nanti Inspektorat yang akan berperan sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) menyaring siapa saja yang memenuhi kriteria penerima hibah ini,” katanya.

Kepala Bidang Pajak Lainnya Badan BPPD Kota Palembang, Taslim mengatakan, WP restoran dan hotel yang bisa mendapatkan dana hibah ini harus memenuhi persyaratan seperti masih beroperasinal sampai 2020 dan tanda daftar perusahaan (TDP) masih aktif.

“Selain itu, harus membayar pajak dari Januari 2019, melampirkan bukti-bukti pembayaran pajak setiap bulan yang dikeluarkan oleh bank, jika menunggak tidak kita usulkan,” katanya.

Sementara, Perwakilan Inspektorat Kota Palembang, Sinta dalam paparannya, untuk mendapatkan hibah ini bagi pelaku usaha restoran – hotel ada ketentuan.

Seperti hotel restoran terdampak covid, menunjukkan bukti bayar pajak atau bukti phl 2019, bukti masih operasional  januari sampai agustus 2020 dengan surat pernyataan resmi, Tanda Daftar Usaha Pariwisata, dan izin yang masih aktif, dan lainnya.

Diharapkan dana hibah ini agar tepat guna. Selain pelaku usaha harus sesuai  kriteria, pemanfataan dana hibah juga harus untuk kepentingan usaha bukan pribadi, dan juga dilakukan pelaporan dari pelaku usaha ke Pemda.

Dengan dana hibah ini, katanya setidaknya dapat mengurangi beban pengusaha hotel – restoran, dan dapat mendorong sektor usaha mengeliat, maka dari itu dana hibah ini bisa saja untuk biaya operasional hotel, gaji karyawan ataupun beli peralatan CHSE. (dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here