Home Kriminal Dua Pengedar Diduga Jenis Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres OKU

Dua Pengedar Diduga Jenis Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres OKU

fhoto : Humas Polres OKU

OKU, bidiksumsel.com – Satresnarkoba Polres OKU berhasil meringkus dua pengedar narkotika diduga jenis sabu pada rabu malam (04/08/2021) sekira pukul 18.30 wib.

Adapun indentitas tersangka masing-masing bernama Rony Dwi Putra bin Joni palendra (23) dan Dewinda bin sajarni (25), keduanya warga desa Tihang Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU.

Penangkapan kedua tersangka terkait adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika diduga jenis sabu di jalan lintas Baturaja Muara dua desa kungkilan Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga,S.IK,MH melalui kasat narkoba Polres OKU AKP Hilah Adi Imawan,S.IK didampingi kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal membenarkan penangkapan kedua tersangka warga desa Tihang Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU berdasarkan laporan polisi nomor : LP / A / 85 / VIII / 2021 / SPKT / SATRESNARKOBA / POKRES OKU / POLDA SUMSEL, tanggal 04 Agustus 2021.

AKP Hilah menambahkan, petugas Satresnarkoba Polres OKU telah mengamankan barang bukti kejahatan berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening narkotika diduga sabu, 1 (satu) unit hp merk Nokia warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor variio warna putih BG 2204 FAJ.

“Terhadap kedua tersangka diamankan petugas Satresnarkoba Polres OKU dengan barang bukti sebanyak bruto 0,36 gram,” singkatnya, Jumat (06/08/2021). (budi utomo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here