Home Kriminal Curi Mobil Milik Majikan, AP Digelandang ke Polsek Lengkiti

Curi Mobil Milik Majikan, AP Digelandang ke Polsek Lengkiti

fhoto : TSK AP (18) saat ditanya petugas pada gelar rekonstruksi pencurian/(bidiksumsel.com/budi utomo)

OKU, bidiksumsel.com – AP (18) warga Lampung Utara RT 14 RW 05 Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara di gelandang ke Polsek Lengkiti oleh majikannya. Pasalnya, AP telah mencuri mobil milik majikannya sendiri.

Mobil yang dicuri bertipe Honda Jazz bernopol BG 1351 FN milik korban Kartika Sari (30) saat mobil berada di bengkel, selain itu tersangka menggasak uang korban sebesar Rp.3.000.000,-.

Setelah tersangka berhasil mencuri mobil dan uang milik korban, tersangka kabur dengan mobil curian kedaerah Lampung, dimana tersangka berdomisili.

Berdasarkan keterangan korban, Kartika Sari mengungkapkan, tersangka baru 3 Minggu bekerja dibengkel milik korban.

Terkait peristiwa ini, korban melapor ke Polsek Lengkiti dengan nomor laporan LP.B / 07 / IX / 2021 / SPKT / Polsek Lengkiti / Polres Ogan Komering Ulu /Polda Sumsel,Tanggal 16 September 2021.

Dari informasi keterangan sumber lain bernama Insan ketika bersama korban mengejar tersangka. menurut insan mobil korban terlihat disekitar SPBU daerah Kotabumi.

Kemudian insan dan korban menuju ke SPBU dan benar melihat tersangka dan mobil korban parkir di SPBU, lalu Insan dan korban mengamankan tersangka dan langsung dibawa ke Polsek Lengkiti.

Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo,S.IK melalui kasi Humas polres Oku AKP Mardi Nursal membenarkan atas penangkapan tersangka berinisial AP (18).

“Sekarang tersangka dan barang bukti kejahatan sudah diamankan di Polsek Lengkiti untuk proses hukum, dan terhadap tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP,” singkatnya. (budi utomo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here