Beranda Sumsel Banyuasin Tanggap SE Mendagri, Pemkab Banyuasin Hentikan Kegiatan Safari Ramadhan

Tanggap SE Mendagri, Pemkab Banyuasin Hentikan Kegiatan Safari Ramadhan

Banyuasin, bidiksumsel.com – Terkait Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tentang pelarangan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house/halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

Pemerintah Kabupaten Banyuasin dengan sigap langsung menghentikan kegiatan Safari Ramadhan. “Demi kesehatan dan keselamatan masyarakat Banyuasin, dengan sigap kita langsung menyetop kegiatan safari Ramadhan yang tinggal 4 kali lagi,” Kata Bupati Banyuasin H Askolani SH MH, Kamis (06/03/2021) usai mengikuti rapat Paripurna DPRD Banyuasin.

SE itu berisikan permintaan kepada para jajaran Kepala Daerah di Indonesia supaya melarang kegiatan buka puasa bersama. Sehingga bukan hanya safari Ramadhan saja yang dihentikan, tetapi semua kegiatan yang bersifat berkerumun itu dilarang.

Bunyi salah satu butir dalam SE tersebut yakni pelarangan melakukan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021.

“Artinya semua kegiatan yang bersifat kerumunan akan kita tunda, terkecuali di masjid,” ujarnya.

Sementara untuk sholat Idul Fitri, akan tetap di laksanakan, namun pihaknya menyarankan pelaksanaan di lapangan atau di alam terbuka, supaya penyebaran Covid-19 dapat dihindari.

“Sholat idul Fitri kita himbau untuk dilakukan di lapangan, kalau pun terpaksa di masjid itu harus dikurangi jumlah nya, yang pasti harus menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.

Askolani menjelaskan, bahwa Kabupaten Banyuasin saat ini berada di zona kuning Covid-19, dan berharap mudah-mudahan segera berada di zona hijau. “Sebenarnya tidak semua kecamatan di Banyuasin zona kuning tapi ada juga yg zona hijau. Di 8 kecamatan Banyuasin masih zona hijau,” pungkasnya (dkd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here