OKU, bidiksumsel.com – Seorang pelajar berinisial RAM (16) warga Desa Pengandonan Kabupaten OKU, menjadi korban pencabulan oleh RA (38) yang juga warga desa yang sama berprofesi sebagai petani, Selasa (26/01).
Berdasarkan kronologi, peristiwa ini terjadi tepatnya Rabu 16 Desember 2020 lalu, sekira pukul 14.00 WIB dirumah korban beralamatkan Desa Pengandonan Kabupaten OKU.
Saat itu, pelaku menunjukkan video korban dipeluk lelaki lain. Kemudian tersangka mengancam akan menunjukkan video tersebut kepada ibu korban.
Kemudian korban minta kepada pelaku agar tak memberitahukan video tersebut kepada ibu korban. Maka pelaku melancarkan niat busuknya.
Kemudian korban yang ketakutan dengan ancaman menuruti perintah pelaku. Lantas pelaku berbuat keji terhadap korban dirumahnya.
Mengetahui itu, orang tua korban, Didi Kartono Bin Hanusi (37) warga Desa Pengandonan melaporkan perbuatan RA ke Polres OKU dengan bukti LP-B/154/X/2020/RES OKU Tanggal 28 Desember 2020.
Usai menerima laporan, Satreskrim Polres OKU dipimpin Kanit PPA Ipda Yuniar Rahmad SH melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat itu pelaku sedang berada di Desa Pengandonan.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain pelaku, berikut diamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos warna putih corak hitam bergambar pohon kelapa. Satu helai celana panjang warna coklat. Satu helai celana dalam warna putih, dan satu helai BH warna putih garis-garis.
“Pelaku bisa dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkasnya (Budi Utomo)