Beranda Sumsel Muba Tender Dinas PUPR Muba Diduga Kangkangi Perpres Pengadaan, Pelaksanaan Pekerjaan Asal Jadi?

Tender Dinas PUPR Muba Diduga Kangkangi Perpres Pengadaan, Pelaksanaan Pekerjaan Asal Jadi?

Muba, bidiksumsel.com – Pelaksanaan tender sedikitnya 15 paket Pekerjaan Kontruksi tahun anggaran 2020 dilingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diduga keras Kangkangi Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018, Peraturan LKPP No. 9 tahun 2018 dan Peraturan Menteri PUPR No. 14 tahun 2020. Selasa, (19/01)

Pasalnya, Pelaksanaan tender sejumlah paket Pekerjaan Konstruksi tahun anggaran 2020 dilingkup Dinas PUPR Kabupaten Muba yang ditangani Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemkab Muba yang dipimpin oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Muba terindikasi sarat penyimpangan. Mulai dari penyusunan Dokumen Pemilihan hingga penandatanganan kontrak.

Hasil penelusuran Detektifswasta dan bidiksumsel.com, dalam Pengumuman Tender/Dokumen Pemilihan, peserta tender Paket Kualifikasi Usaha Menengah (Nilai HPS diatas Rp 2,5 Miliar s/d Rp 50 Miliar) disyaratkan Memiliki Sertifikat Managemen Mutu, Sertifikat Managemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Persyaratan ini seharusnya hanya untuk Pekerjaan Bersifat Komplek/Beresiko Tinggi dan atau diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Besar. Tidak hanya itu, Penyedia Jasa Paket Pekerjaan Kualifikasi Usaha Menengah juga disyaratkan harus memiliki SDM Tenaga Ahli (SKA), dan SDM Tenaga Teknis. Padahal seharusnya hanya SDM Tenaga Ahli (SKA).

Dalam proses tender yang dilaksanakan melalui LPSE Pemkab Muba SPSE 4.3, terlihat dengan jelas tidak ada Persaingan Sehat. karena, hanya 1 peserta yang memasukkan/Upload Dokumen Penawaran. padahal cukup banyak peserta yang mendaftar/Download Dokumen Pemilihan dan meskipun hanya 1 peserta tender yang Lulus Evaluasi, POKJA Pemilihan diduga keras tidak melakukan Negosiasi Harga. Indikasinya, nilai Harga Hasil Negosiasi yang tercantum dalam Pengumuman Pemenang Tender sama persis dengan Harga Tawaran/Terkoreksi.

Tidak hanya itu, nilai harga tawaran/terkoreksi hampir seluruh Pemenang Tender Hampir sama/mendekati nilai HPS dengan presentase diatas 98% s/d 99,60% dari Nilai HPS masing-masing paket.

Sesuai amanat Peraturan Presiden No.16 tahun 2018 Pasal 51 Ayat (2) dan Peraturan Menteri PUPR No.14 Tahun 2020 Pasal 109, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Muba seharusnya menolak Hasil Tender dan mengusulkan kepada Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) agar menyatakan tender 13 Paket (1-13) tersebut “GAGAL” karena Dokumen Pemilihan Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan atau Permen PUPR No.14 Tahun 2020, dan Terdapat Kesalahan Dalam Proses Evaluasi dan selanjutnya dilakukan Tender Ulang dengan terlebih dahulu memperbaiki Dokumen Pemilihan. Sedangkan untuk 2 Paket (14-15) cukup dilakukan Negosiasi Harga Ulang.

Dari hasil Pemantauan Wartawan bidiksumsel.com di lapangan, pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Sidorahayu (B2) Desa Bukit Indah (B3) Kecamatan Plakat Tinggi yang dipercayakan kepada PT. Arga Makmur Mandiri No. Kontrak : 620/01/SPPKF/APBD-P/PU-PR/KEC.PT/2020 Tgl. 09-09-2020, Nilai Kontrak Rp 3.942.824.000,- dengan masa pelaksanaan 90 Hari Kalender, diduga keras dikerjakan Asal Jadi. Salah satu bukti, sebagian Jalan yang baru selesai dikerjakan sudah retak dan tidak rapi.

Permintaan Konfirmasi/Klarifikasi Detektifswasta dan bidiksumsel.com No. 09/Red-DS/W/12/2020 tanggal 28 Desember 2020 yang dilayangkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Apriyadi, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Muba dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba Herman Mayori sampai berita ini ditulis belum mendapat tanggapan (tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here