Beranda Palembang YBH Sumsel Berkeadilan Resmikan Kantor Baru, Warga Palembang Kini Makin Mudah Dapat...

YBH Sumsel Berkeadilan Resmikan Kantor Baru, Warga Palembang Kini Makin Mudah Dapat Bantuan Hukum Gratis

fhoto bersama usai peresmian kantor baru Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH-SB) sekaligus kantor DPC Ferari Kota Palembang. Kantor yang berlokasi di Jalan Patal Pusri, Komplek PHDM IV Nomor 22, Kecamatan Kalidoni, Palembang tersebut resmi dibuka pada Sabtu (10/01/2026)/(bidiksumsel.com/dkd)

Palembang, bidiksumsel.com – Komitmen menghadirkan keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat kembali ditegaskan melalui peresmian kantor baru Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH-SB) sekaligus kantor DPC Ferari Kota Palembang. Kantor yang berlokasi di Jalan Patal Pusri, Komplek PHDM IV Nomor 22, Kecamatan Kalidoni, Palembang tersebut resmi dibuka pada Sabtu (10/01/2026).

Peresmian dilakukan oleh Wali Kota Palembang yang diwakili Staf Ahli Wali Kota Bidang Keuangan, Pendapatan, Hukum, dan HAM, Edison, S.Sos., M.Si. Kehadiran kantor baru ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperluas jangkauan layanan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang selama ini kerap mengalami keterbatasan akses terhadap pendampingan hukum.

Dalam sambutannya, Edison menegaskan bahwa keberadaan YBH-SB bukan sekadar penambahan jumlah lembaga bantuan hukum di Kota Palembang, melainkan simbol keseriusan berbagai pihak dalam memastikan bahwa keadilan dapat diakses oleh seluruh warga tanpa diskriminasi.

“Kita menyadari bahwa tidak semua warga memiliki akses dan kemampuan yang sama untuk memperoleh pendampingan hukum. Masih banyak masyarakat kecil dan kurang mampu yang harus berhadapan dengan persoalan hukum tanpa pengetahuan, tanpa kekuatan, dan tanpa keberpihakan,” ujar Edison.

Ia menambahkan, kondisi tersebut kerap menempatkan masyarakat pada posisi yang lemah ketika berhadapan dengan proses hukum, baik di tingkat kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Oleh karena itu, kehadiran YBH-SB dinilai sangat strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam menghadirkan keadilan yang inklusif, humanis, dan berkelanjutan.

“YBH-SB kami harapkan tidak hanya menjadi tempat penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga pusat edukasi dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Keadilan tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi harus benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Pembina YBH-SB, Sofhuan Yusfiansyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa program bantuan hukum gratis yang dijalankan YBH-SB memiliki konsep yang unik dan bahkan disebut belum ada di daerah lain secara nasional.

“Program bantuan hukum gratis seperti ini bisa dibilang hanya ada di Kota Palembang. Bahkan di seluruh Indonesia belum ada konsep yang sama. Ini bisa menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam membangun sistem bantuan hukum yang dekat dengan masyarakat,” ungkap Sofhuan.

Menurutnya, salah satu tujuan utama dari program tersebut adalah menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat sejak dini. Dengan pemahaman hukum yang memadai, berbagai persoalan sosial dapat diselesaikan melalui musyawarah dan dialog, tanpa harus selalu berujung pada proses hukum formal.

“Jika masyarakat sudah sadar hukum, maka permasalahan di bidang hukum bisa diselesaikan lebih awal dan tidak harus selalu dibawa ke kepolisian atau pengadilan,” katanya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum YBH-SB, Dr. (c) M. Sigit, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Ferari Kota Palembang, memaparkan bahwa YBH-SB saat ini telah hadir di 18 kecamatan di Kota Palembang. Layanan bantuan hukum tersebut dipusatkan di kantor camat masing-masing kecamatan untuk memudahkan masyarakat mengakses pendampingan hukum.

“YBH-SB sudah ada di 18 kecamatan di Kota Palembang dan dipusatkan di kantor camat. Ini untuk memastikan layanan bantuan hukum benar-benar dekat dengan masyarakat, tidak terpusat hanya di satu tempat saja,” jelas Sigit.

Ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, YBH-SB telah menangani sekitar 300 kasus, mulai dari persoalan pidana ringan, perdata, hingga sengketa sosial kemasyarakatan.

“Di tahun 2025 kurang lebih sudah 300 kasus yang kami tangani. Melalui program ini, kami berharap masyarakat semakin cerdas hukum, sadar hukum, serta memahami bahwa hukum itu tidak menakutkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sigit menekankan pentingnya edukasi hukum di tengah masyarakat, terlebih dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2025 yang lebih mengedepankan pendekatan restoratif atau penyelesaian melalui perdamaian.

“Ketika kita memahami hukum, termasuk dengan KUHP yang baru yang menempatkan restorasi atau perdamaian sebagai pendekatan utama, maka hukum justru menjadi solusi, bukan ancaman,” pungkasnya.

Dengan diresmikannya kantor baru YBH-SB dan DPC Ferari Kota Palembang ini, diharapkan layanan bantuan hukum gratis semakin optimal, literasi hukum masyarakat terus meningkat, serta akses terhadap keadilan tidak lagi menjadi barang mahal bagi warga kecil.

Ke depan, YBH-SB berkomitmen untuk terus memperluas jaringan layanan, memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, dan memastikan bahwa prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat benar-benar hadir dalam praktik, bukan sekadar tertulis dalam undang-undang. (dkd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here