Palembang, bidiksumsel.com – Telur merupakan salah satu bahan pangan dengan nilai gizi tinggi yang hampir setiap hari dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Di balik kesederhanaannya, telur menyimpan potensi risiko keamanan pangan yang tidak kecil apabila tidak ditangani dengan standar higiene dan sanitasi yang baik. Karena itulah, negara hadir melalui regulasi yang tegas untuk memastikan telur yang beredar di masyarakat aman, sehat, dan layak konsumsi.
Kewajiban kepemilikan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) bagi kios, toko, dan ritel penjualan telur kini memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2025. Regulasi ini menegaskan bahwa seluruh mata rantai distribusi pangan asal hewan, termasuk penanganan, penyimpanan, dan penjualan telur, wajib memenuhi standar keamanan pangan.
Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumatera Selatan, Dr. drh. Jafrizal, MM, menjelaskan bahwa sertifikat NKV bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan jaminan bahwa suatu usaha telah memenuhi standar higiene dan sanitasi veteriner.
“Sertifikat NKV merupakan jaminan higiene sanitasi terhadap standar keamanan pangan produk asal hewan. Risiko keamanan pangan tidak hanya ada di kandang, tetapi juga pada titik distribusi dan penjualan,” ungkap Jafrizal, Kamis (8/1/2025).
Menurutnya, kios dan ritel merupakan titik krusial karena di sanalah telur bersentuhan langsung dengan lingkungan, manusia, serta sarana yang beragam. Tanpa pengelolaan yang baik, telur sangat rentan terhadap cemaran biologis seperti Salmonella spp., cemaran kimia berupa residu bahan pembersih atau kontaminan lingkungan, hingga cemaran fisik akibat penanganan dan penyimpanan yang tidak sesuai standar.
Pasar rakyat dan kios tradisional kerap menjadi mata rantai terlemah dalam sistem keamanan pangan apabila tidak dilakukan pembinaan dan pengawasan secara konsisten. Oleh sebab itu, penerapan NKV dinilai menjadi instrumen penting untuk menjamin bahwa praktik penanganan telur memenuhi standar veteriner.
Di Sumatera Selatan, penerapan kewajiban NKV tidak dilakukan secara mendadak. Pemerintah daerah memilih pendekatan yang bertahap dan realistis dengan memulai dari sektor hulu.
Langkah awal yang ditempuh adalah memastikan unit budidaya ayam petelur terlebih dahulu memiliki sertifikat NKV. Hal ini menjadi krusial karena salah satu syarat utama NKV pada sektor distribusi adalah bahwa telur yang dijual harus berasal dari unit produksi yang telah tersertifikasi.
“Tidak adil dan tidak efektif mewajibkan kios memiliki NKV jika sumber telurnya sendiri belum memenuhi standar. Tidak mungkin membangun hilir yang kuat jika hulunya masih rapuh,” tegas Jafrizal.
Pendekatan ini menegaskan filosofi pengendalian pangan yang berkelanjutan, yakni membangun sistem dari sumber produksi hingga ke tangan konsumen.
Masih berkembang anggapan di kalangan pelaku usaha bahwa NKV merupakan beban administratif. Padahal, dalam praktiknya, NKV justru memberikan perlindungan menyeluruh.
NKV melindungi konsumen dari pangan asal hewan yang berisiko, melindungi pelaku usaha dari potensi tuntutan hukum dan kerugian reputasi, serta melindungi daerah dari kemungkinan kejadian luar biasa akibat pangan tidak aman.
“NKV bukan sekadar sertifikat, melainkan bukti kehadiran negara dalam menjaga kesehatan masyarakat melalui pangan yang aman,” ujarnya.
Untuk mempercepat penerapan NKV tanpa mematikan usaha kecil dan tradisional, Otoritas Veteriner Sumsel mendorong sejumlah strategi konkret. Pertama, fokus percepatan NKV di sektor hulu, seperti unit budidaya ayam petelur, gudang telur, dan unit sortasi.
Kedua, penerapan coaching by auditing, yakni pendekatan audit yang dibarengi pembinaan langsung di lapangan. Auditor tidak hanya menilai, tetapi juga membimbing pelaku usaha agar segera melakukan perbaikan.
Ketiga, klasterisasi pelaku usaha, dengan mengelompokkan peternak, pengepul, dan kios pasar dalam satu rantai pasok yang sama sehingga pembinaan dan sertifikasi dapat dilakukan secara kolektif dan efisien.
Keempat, simplifikasi administrasi tanpa menurunkan standar. Proses NKV harus sederhana, jelas, dan terpandu, namun tetap menjaga standar higiene, sanitasi, dan biosekuriti.
Kelima, edukasi publik dan pelaku usaha agar memahami bahwa NKV bukan alat untuk menutup usaha, melainkan sarana meningkatkan kepercayaan konsumen dan keberlanjutan usaha.
Kewajiban NKV bagi kios, toko, dan ritel penjualan telur bukan sekadar urusan dokumen, melainkan ikhtiar besar dalam menata sistem pangan asal hewan yang aman dan berkelanjutan.
Di Sumatera Selatan, langkah ini ditempuh dengan cara yang bijak: membangun dari hulu ke hilir, dari kandang ke kios, dari produksi ke konsumsi. Karena pangan yang aman bukan lahir dari kebetulan, melainkan dari sistem yang tertata, diawasi, dan dijalankan dengan sungguh-sungguh. (dkd)



