Beranda Sumsel Muara Enim Diduga Ada Kongkalikong, Proyek Pendidikan Muara Enim Kembali Disorot

Diduga Ada Kongkalikong, Proyek Pendidikan Muara Enim Kembali Disorot

ist

Proyek Anggaran 2025 Masih Dikerjakan 2026, Pembangunan Lapangan Futsal SMPN 1 Kelekar Disorot Publik

Muara enim, bidiksumsel.com – Kembali mencuat ke permukaan, proyek pembangunan yang bersumber dari anggaran tahun 2025 namun hingga memasuki tahun 2026 belum juga rampung. Kali ini, sorotan publik tertuju pada proyek pembangunan lapangan futsal SMP Negeri 1 Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Minggu, 4 Januari 2026.

Proyek tersebut berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim dan dikerjakan oleh pihak ketiga CV Benlin Merajo Santri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp180.045.701,16 dengan masa kerja 50 hari kalender pada tahun anggaran 2025.

Namun fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan proyek tersebut masih berlanjut hingga tahun 2026, sehingga memunculkan dugaan adanya pelanggaran administrasi dan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.

Lembaga LIPER RI dan LIPERNAS PD Kabupaten Muara Enim secara terbuka menduga adanya praktik kongkalikong antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak pemborong. Dugaan tersebut mencuat lantaran proyek tidak selesai tepat waktu, namun tidak terlihat adanya sanksi tegas terhadap penyedia jasa.

Ketua LIPERNAS PD Kabupaten Muara Enim, Rusmin, yang juga dikenal sebagai aktivis Gelumbang, angkat bicara. Ia mendesak agar instansi pengawasan dan penegak hukum segera turun langsung ke lapangan.

“Kami mendesak dinas-dinas terkait, baik itu BPK, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum lainnya, agar meninjau langsung proyek-proyek yang belum rampung dikerjakan dari tahun 2025 hingga 2026. Jangan tutup mata,” tegas Rusmin.

Menurutnya, keterlambatan proyek bukan hanya persoalan teknis, tetapi berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai dunia pendidikan.

Senada dengan Rusmin, Maulana, Wakil Ketua LIPERNAS PD Kabupaten Muara Enim, juga melontarkan kritik keras. Ia menilai PPK terkesan pasif dan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.

“Kami minta PPK jangan hanya duduk santai di kantor. Seharusnya turun langsung ke lokasi proyek-proyek bermasalah, menegur pemborong, dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran,” ujar Maulana.

Ia menegaskan bahwa PPK memiliki tanggung jawab besar karena diberi mandat langsung oleh negara dan masyarakat untuk memastikan setiap proyek berjalan sesuai spesifikasi, waktu, dan anggaran.

Tak hanya soal keterlambatan, kualitas pekerjaan proyek lapangan futsal SMPN 1 Kelekar juga dipertanyakan. Berdasarkan temuan LIPERNAS dan LIPER RI di lapangan, proyek tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan.

Salah satu temuan yang disorot adalah ketebalan lapangan futsal yang hanya sekitar 5 sentimeter, jauh dari standar teknis yang seharusnya diterapkan untuk fasilitas olahraga sekolah.

“Kami menduga kuat proyek ini dikerjakan asal jadi. Ketebalan hanya 5 cm, ini jelas rawan rusak dan tidak akan bertahan lama. Diduga oknum pemborong ingin memperkaya diri sendiri,” ungkap Rusmin.

Jika dugaan ini benar, maka proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara serta membahayakan keselamatan siswa sebagai pengguna fasilitas.

LIPERNAS dan LIPER RI menyatakan sangat menyesalkan kurangnya perhatian dan ketidakpedulian dinas-dinas terkait, terutama PPK, yang dinilai acuh terhadap tanggung jawabnya.

Mereka menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya tata kelola proyek pemerintah di daerah, khususnya pada sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas utama.

“Ini bukan uang pribadi, ini uang rakyat. Kalau dikerjakan asal-asalan dan dibiarkan, berarti ada pembiaran sistematis,” tegas Maulana.

Atas berbagai temuan dan dugaan tersebut, LIPERNAS dan LIPER RI meminta agar proyek pembangunan lapangan futsal SMPN 1 Kelekar segera diaudit secara menyeluruh, baik dari sisi administrasi, teknis, maupun keuangan.

Mereka juga mendesak agar sanksi tegas diberikan kepada pihak pemborong maupun pejabat terkait apabila terbukti melanggar aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, PPK, maupun CV Benlin Merajo Santri belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang proyek-proyek daerah yang dipertanyakan kualitas dan pengelolaannya, sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. (tono)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here