Beranda Sumsel Prabumulih Taman Kota Disulap Jadi Pasar Malam, Diduga Dikomersialkan Rp70 Juta per Tahun

Taman Kota Disulap Jadi Pasar Malam, Diduga Dikomersialkan Rp70 Juta per Tahun

Taman Prabujaya Kota Prabumulih/antono

Taman Prabujaya Dipertanyakan, Ruang Publik Diduga Berubah Jadi Area Komersial

Prabumulih, bidiksumsel.com – Taman Prabujaya yang selama ini dikenal sebagai ruang terbuka hijau dan tempat bersantai masyarakat Kota Prabumulih kini tengah menjadi sorotan publik. Taman yang semestinya difungsikan sebagai ruang publik itu diduga dikontrakkan secara tahunan kepada pengelola pasar malam dengan nilai mencapai Rp70 juta.

Informasi tersebut mencuat setelah pengurus pasar malam, Iyan, mengungkapkan kepada awak media bahwa aktivitas pasar malam di kawasan Taman Prabujaya telah melalui kerja sama resmi dengan pihak pemerintahan setempat.

“Kami sudah ada kerja sama, izin juga sudah dari pihak pemerintah setempat,” ujar Iyan saat ditemui di lokasi, Jumat (2/1/2026).

Pernyataan tersebut sontak memicu tanda tanya besar. Pasalnya, berdasarkan regulasi dan prinsip penataan ruang kota, taman kota tidak diperuntukkan sebagai lokasi usaha komersial yang berorientasi keuntungan. Taman kota seharusnya menjadi ruang publik bebas, tempat warga berinteraksi, berolahraga, dan menikmati ruang hijau tanpa beban aktivitas bisnis.

Upaya konfirmasi dilakukan kepada Lurah Prabujaya, yang membenarkan bahwa kegiatan pasar malam telah mendapatkan izin berjenjang, mulai dari kecamatan hingga disampaikan langsung kepada Wali Kota Prabumulih.

Namun, pernyataan tersebut diiringi permintaan agar penjelasan lebih lanjut tidak diberitakan setelah dilakukan pembicaraan singkat. Sikap ini justru memperkuat kecurigaan publik mengenai transparansi proses perizinan dan pemanfaatan aset ruang publik.

Sementara itu, Camat Prabumulih Timur belum memberikan keterangan resmi. Saat didatangi ke kantor, camat tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp pun tidak mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.

Ironisnya, para pedagang yang tergabung dalam pasar malam Montana mengaku dikenakan biaya Rp20 ribu per malam dengan alasan uang kebersihan. Penarikan biaya ini dilakukan secara rutin oleh oknum petugas pasar malam.

Jika ditelusuri lebih jauh, praktik tersebut menimbulkan pertanyaan serius :

  • Ke mana aliran dana hasil pungutan pedagang?
  • Apakah pendapatan tersebut masuk ke kas daerah atau hanya dikelola pihak tertentu?
  • Apakah ada perjanjian sewa resmi yang melibatkan Pemkot Prabumulih?

Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka dari pemerintah daerah mengenai status hukum pemanfaatan Taman Prabujaya tersebut.

Keberadaan pasar malam di tengah taman kota dinilai telah menggeser fungsi utama ruang publik. Area yang seharusnya ramah anak dan keluarga kini dipenuhi wahana permainan berbayar, lapak dagangan, serta aktivitas hiburan komersial yang beroperasi hampir setiap malam.

Sejumlah warga menyampaikan keprihatinan karena akses masyarakat untuk menikmati taman menjadi terbatas. Selain itu, aktivitas pasar malam juga dikhawatirkan berdampak pada kebersihan, ketertiban, serta kerusakan fasilitas taman.

Desakan Transparansi dan Ketegasan Pemkot

Polemik ini memunculkan desakan agar Pemerintah Kota Prabumulih bersikap terbuka dan tegas. Publik menuntut penjelasan resmi mengenai :

  • Dasar hukum perizinan pasar malam di Taman Prabujaya
  • Skema kerja sama dan nilai kontrak yang disebut mencapai Rp70 juta
  • Mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan

Jika benar taman kota dikomersialkan tanpa dasar hukum yang kuat, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip pengelolaan fasilitas umum dan tata ruang perkotaan.

Masyarakat berharap Taman Prabujaya tidak kehilangan identitasnya sebagai ruang publik milik rakyat, bukan berubah menjadi ladang bisnis yang hanya menguntungkan segelintir pihak.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Prabumulih belum memberikan pernyataan resmi, sementara sorotan publik terus menguat dan menuntut kejelasan. (tono)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here