Beranda Sumsel Muba Aset 10 Hektar Pemkab Muba Diduga Dikuasai Pengelola Perumahan, Tim Gabungan Turun...

Aset 10 Hektar Pemkab Muba Diduga Dikuasai Pengelola Perumahan, Tim Gabungan Turun ke Lokasi

ist

Tim Gabungan Pemkab Muba Tinjau Aset 10 Hektar yang Diduga Dikuasai Pengembang Perumahan Pancaroba

Muba, bidiksumsel.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) bergerak cepat menindaklanjuti kabar viral terkait dugaan penguasaan aset tanah milik daerah seluas 10 hektar yang kini digunakan sebagai kawasan Perumahan Pancaroba di Jalan Kolonel Nazom Nurhawi, Sekayu.

Tim gabungan dari berbagai unsur Pemkab Muba turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan, Selasa (7/10/2025). Tim tersebut terdiri atas Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri, S.Sos., M.Si., Kabag Tata Pemerintahan, perwakilan Inspektorat, Dinas Perkim, dan Camat Sekayu.

Peninjauan ini dilakukan setelah beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa tanah milik Pemkab Muba diduga telah dikuasai dan dibangun menjadi kawasan perumahan komersial tanpa izin yang sah.

Menurut salah satu sumber internal Pemkab Muba yang enggan disebutkan namanya, tanah tersebut memang tercatat sebagai aset resmi milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
“Tanah itu memang milik Pemkab Muba dengan luas sekitar 10 hektar. Namun, ada kejanggalan karena di atas lahan itu justru sudah berdiri perumahan. Diduga ada kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan hal ini bisa terjadi,” ungkap sumber tersebut.

Ia juga menambahkan, pihaknya menduga ada unsur kesengajaan dalam penguasaan aset tersebut.
“Perumahan itu jelas berada di atas lahan aset daerah. Maka harusnya ini bisa dikategorikan sebagai penguasaan aset tanpa hak, atau setidaknya perlu ada klarifikasi hukum atas dasar pengelolaannya,” ujarnya menegaskan.

Sementara itu, salah satu warga yang membeli rumah di kawasan tersebut, Ahmad Rizal, mengaku bahwa ia membeli lahan kaplingan dan membangun rumah secara resmi.
“Kita beli sistem kaplingan, bangun rumah sendiri, dan surat-suratnya juga ada. Pembayaran sudah lunas ke pihak penjual, Pak Iwan Bawang,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya transaksi jual beli antara warga dengan pihak pengelola perumahan, yang kini tengah menjadi fokus klarifikasi tim gabungan Pemkab Muba.

Menanggapi temuan di lapangan, Kasat Pol PP Muba, Erdian Syahri, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melaporkan hasil pengecekan kepada Bupati Musi Banyuasin untuk langkah lebih lanjut.
“Dari hasil yang kita lihat di lapangan, nanti akan kita laporkan ke Bupati. Kami juga akan menggelar rapat bersama sejumlah pihak terkait untuk melakukan validasi dan penyelarasan dokumen kepemilikan yang ada,” tegas Erdian.

Ia menambahkan, langkah peninjauan ini menjadi bagian dari upaya pengamanan aset daerah, sekaligus untuk mencegah potensi kerugian negara akibat penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang sah.

Kasus dugaan penguasaan aset Pemkab Muba ini memantik perhatian publik, mengingat aset daerah seharusnya dilindungi dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan komersial.
Sejumlah pihak mendesak Pemkab untuk bersikap tegas dan transparan dalam menangani kasus ini, termasuk memastikan status hukum lahan serta menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pemerintah Kabupaten Muba melalui tim gabungan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (ari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here