Beranda Ekonomi Awas! Kios Daging dan Telur Tanpa NKV Bisa Kena Sanksi, Ini Syarat...

Awas! Kios Daging dan Telur Tanpa NKV Bisa Kena Sanksi, Ini Syarat Lengkap dan Keuntungannya

Dr. drh. Jafrizal, MM, Pejabat Otoritas Veteriner dan Auditor NKV Provinsi Sumatera Selatan

Palembang, bidiksumsel.com – Apakah Anda pemilik toko, kios, atau usaha ritel yang menjual daging dan telur? Jika iya, kini ada kewajiban penting yang perlu diketahui : usaha Anda wajib memiliki Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti resmi bahwa produk hewan yang dijual telah memenuhi standar higienis dan sanitasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi NKV. Minggu, 5 Oktober 2025.

Menurut Dr. drh. Jafrizal, MM, Pejabat Otoritas Veteriner dan Auditor NKV Provinsi Sumatera Selatan, Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah jaminan tertulis dari pemerintah bahwa suatu unit usaha produk hewan telah memenuhi syarat kebersihan, higienitas, dan keamanan pangan.

“NKV memastikan bahwa produk hewan seperti daging dan telur yang dijual benar-benar aman untuk dikonsumsi masyarakat. Ini bagian dari upaya pemerintah melindungi kesehatan publik serta menjamin kehalalan dan mutu pangan asal hewan,” jelasnya.

Dengan kata lain, NKV adalah sertifikat kepercayaan. Bagi konsumen, itu jaminan keamanan. Bagi pemilik usaha, itu pengakuan resmi dari negara.

Produk hewani seperti daging dan telur tergolong pangan berisiko tinggi, karena mudah rusak dan rentan terkontaminasi bakteri berbahaya seperti Salmonella dan E. coli.
Dr. Jafrizal menjelaskan, ada tiga alasan utama mengapa sertifikat ini wajib dimiliki oleh pelaku usaha :

  1. Mencegah kontaminasi kuman berbahaya pada produk mentah.
  2. Menjaga kesegaran dan keamanan produk telur dan daging agar tidak rusak atau berbau.
  3. Menjamin produk pangan ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) sesuai standar nasional.

“Dengan NKV, pemilik toko atau kios memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyediakan produk yang benar-benar layak konsumsi. Konsumen pun akan lebih percaya,” ujarnya.

Meski terdengar rumit, proses pengajuan NKV sebenarnya mudah. Berikut syarat administrasi dan teknis yang perlu disiapkan pemilik usaha :

A. Administrasi :

  1. Identitas Pemilik/Penanggung Jawab: Fotokopi KTP dan NPWP.
  2. Legalitas Usaha:
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Surat Keterangan Domisili (bila diperlukan)
  5. Akta pendirian (untuk badan hukum)
  6. Lokasi Usaha: Bukti kepemilikan atau sewa tempat, serta denah lokasi.
  7. Dokumen Teknis:
  8. Daftar produk hewan yang dijual
  9. Bukti sumber pasokan daging dari RPHU/RPH bersertifikat NKV
  10. Daftar peralatan dan fasilitas toko
  11. Pendukung:
  12. Surat kesediaan mengikuti pembinaan dari dinas terkait
  13. Pas foto penanggung jawab
  14. SOP Higiene dan Sanitasi sederhana di tempat usaha.

B. Standar Teknis yang Wajib Dipenuhi :

  • Tempat usaha bersih, higienis, dan terpisah dari produk nonpangan.
  • Tersedia air bersih, tempat cuci tangan, dan tempat sampah tertutup.
  • Daging disimpan dalam freezer/lemari pendingin, telur di tempat kering dan bersih.
  • Pegawai menjaga kebersihan diri: memakai celemek, sarung tangan, dan penutup kepala.
  • Produk wajib memiliki dokumen asal jelas, seperti bukti dari RPH bersertifikat NKV.
  • Bahan kimia disimpan terpisah agar tidak mencemari produk.

Pemohon NKV akan dibimbing langsung oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat.
Petugas akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan standar kebersihan, penyimpanan, dan penanganan produk telah terpenuhi.

Kabar baiknya, pengajuan Sertifikat NKV tidak dipungut biaya alias gratis!
Selama semua persyaratan administrasi dan teknis lengkap, sertifikat akan diterbitkan sebagai bentuk pengakuan resmi dari pemerintah daerah.

Manfaat Memiliki Sertifikat NKV :

Meningkatkan kepercayaan konsumen — pembeli merasa aman membeli produk dari tempat bersertifikat.
Membuka peluang usaha lebih luas — bisa memasok produk ke supermarket atau kerja sama dengan pemerintah.
Memberi perlindungan hukum — usaha Anda diakui secara resmi dan legal.
Menjamin kesehatan masyarakat — mencegah penyebaran penyakit dari produk hewani yang tidak higienis.

“Kami mendorong para pemilik usaha untuk segera mengurus NKV. Ini bukan hanya soal izin, tapi bentuk tanggung jawab terhadap mutu pangan dan kesehatan masyarakat,” tegas drh. Jafrizal.

Dengan memiliki NKV, usaha penjualan daging dan telur tidak hanya diakui secara hukum, tetapi juga naik kelas dari usaha kecil tradisional menjadi unit usaha yang berstandar nasional.
Selain meningkatkan daya saing, NKV juga menjadi bagian dari upaya nasional mewujudkan rantai pangan yang aman, sehat, dan halal.

Jadi, bagi para pelaku usaha di Sumatera Selatan dan seluruh Indonesia, segera ajukan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) melalui Dinas Peternakan atau Dinas Kesehatan Hewan terdekat.

Karena dengan NKV, usaha Anda lebih dipercaya, masyarakat lebih terlindungi, dan pangan Indonesia lebih terjamin. (dkd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here