Beranda Sumsel Muba Dana Desa Karang Ringin I dan Napal Disorot! PJS Muba Desak Penegak...

Dana Desa Karang Ringin I dan Napal Disorot! PJS Muba Desak Penegak Hukum Turun Tangan

ilustrasi

PJS Muba Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Lawang Wetan

Muba, bidiksumsel.com – Program Dana Desa yang seharusnya menjadi motor pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, kembali menuai sorotan. Kali ini, dugaan penyimpangan dana mencuat di Desa Karang Ringin I dan Desa Napal, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Ketua PJS Muba, Riyansyah Putra, S.H., CMSP, mengungkapkan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam tahapan penggunaan Dana Desa di dua wilayah tersebut. Menurutnya, prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi ruh pengelolaan Dana Desa tidak terlihat dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari anggaran tersebut.

Sebagaimana diketahui, Dana Desa merupakan alokasi dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditransfer melalui APBD kabupaten/kota. Dana ini diperuntukkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat di seluruh desa di Indonesia.

Penggunaan Dana Desa dilakukan secara bertahap dan terukur. Setiap tahap pencairan memiliki syarat administrasi yang ketat, termasuk laporan pertanggungjawaban yang harus selesai sebelum dana tahap berikutnya dapat dicairkan.

Selain itu, masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui dan memantau penggunaan Dana Desa di wilayahnya, sebagai wujud transparansi publik dan bentuk pengawasan sosial terhadap pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.

Namun, semangat transparansi ini diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya di Desa Karang Ringin I dan Desa Napal.

Ketua PJS Muba, Riyansyah Putra, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi penyimpangan terhadap penggunaan anggaran Dana Desa di dua desa tersebut.

“Kami mensinyalir adanya penyimpangan dan penyelewengan dalam tahapan penggunaan Dana Desa di Desa Karang Ringin 1 dan Desa Napal Kecamatan Lawang Wetan,” ungkap Riyansyah kepada wartawan, Minggu (5/10/2025).

Menurutnya, dugaan tersebut muncul setelah dilakukan penelusuran dan pengumpulan informasi di lapangan yang menunjukkan adanya kejanggalan pada sejumlah kegiatan fisik dan administrasi desa. Ia menilai, beberapa item kegiatan yang tercantum dalam laporan penggunaan Dana Desa tidak sepenuhnya terealisasi di lapangan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, PJS Muba meminta Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kejaksaan Negeri Muba, Inspektorat Kabupaten Muba, dan Polres Muba, untuk segera melakukan investigasi mendalam.

“Periksa kembali penggunaan Dana Desa untuk Desa Karang Ringin 1 dan Desa Napal. Kejari Muba, Inspektorat, dan Polres Muba kami minta panggil Kepala Desa terkait dan usut tuntas penyimpangan tersebut. Jangan hanya berdiam diri terhadap pelaku korupsi,” tegas Riyansyah.

Ia menambahkan, tindakan tegas dari aparat penegak hukum sangat penting agar pengelolaan Dana Desa tidak menjadi lahan penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Dalam beberapa tahun terakhir, program Dana Desa telah menjadi tulang punggung pembangunan di pedesaan. Namun, bersamaan dengan besarnya anggaran yang dikucurkan, muncul pula kerentanan terhadap praktik penyelewengan.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat, sejak 2015 hingga 2024, lebih dari 1.200 kasus penyalahgunaan Dana Desa telah ditangani oleh aparat penegak hukum di seluruh Indonesia. Sebagian besar kasus melibatkan oknum kepala desa dan perangkat desa yang menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi.

Karena itu, pengawasan publik, peran media, dan partisipasi masyarakat desa sangat diperlukan agar anggaran miliaran rupiah tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.

Riyansyah berharap agar dugaan penyimpangan di Desa Karang Ringin I dan Desa Napal segera ditindaklanjuti. Ia menekankan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran semacam ini akan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah desa maupun pemerintah daerah.

“Dana Desa adalah uang rakyat. Maka penggunaannya harus jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai rakyat justru menjadi korban dari keserakahan oknum,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Desa Karang Ringin I dan Desa Napal, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) belum memberikan tanggapan resmi atas desakan pemeriksaan tersebut.

Masyarakat kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa tidak hanya sebatas slogan, tetapi benar-benar dijalankan demi kepentingan rakyat banyak. (ari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here