PJS Muba Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Plakat Tinggi
Muba, bidiksumsel.com – Minimnya pengawasan dan lemahnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa kembali menuai sorotan tajam. Ketua PJS Musi Banyuasin (Muba), Riyansyah Putra, S.H., CMSP, mengungkap adanya dugaan kuat penyimpangan Dana Desa di beberapa wilayah Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam pernyataannya, Riyansyah menyebut setidaknya dua desa yang diduga kuat terlibat dalam praktik penyalahgunaan anggaran, yakni Desa Bangun Harja dan Desa Warga Mulya. Ia menilai lemahnya sistem kontrol dan pengawasan membuka ruang bagi oknum untuk memanfaatkan Dana Desa demi kepentingan pribadi.
“Banyak sekali contoh penyimpangan dan korupsi Dana Desa terjadi di Sumsel, terutama di Kabupaten Musi Banyuasin. Namun sayangnya, belum terlihat indikasi langkah serius dari Aparat Penegak Hukum (APH). Kami sudah mengantongi beberapa data dan indikasi awal terkait dugaan penyimpangan di Desa Bangun Harja dan Warga Mulya,” ujar Riyansyah, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Riyansyah, kelemahan dalam tata kelola keuangan desa kerap bermula dari minimnya transparansi publik dan tidak maksimalnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga kontrol.
Dana Desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan warga, justru rentan diselewengkan oleh oknum kepala desa atau perangkat desa yang tidak bertanggung jawab.
“Dana Desa itu semestinya menjadi ujung tombak pembangunan ekonomi desa. Tapi jika pengawasannya lemah, potensi penyimpangan akan terus terjadi. Ini berbahaya karena akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegas Riyansyah.
Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar kasus korupsi Dana Desa di Indonesia bermula dari lemahnya sistem administrasi dan kurangnya pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan realisasi anggaran.
Riyansyah menegaskan, aparat penegak hukum di Kabupaten Musi Banyuasin baik Kejaksaan Negeri Sekayu, Polres Muba, maupun Inspektorat Daerah diminta segera turun tangan memeriksa laporan dan indikasi penyimpangan di dua desa tersebut.
“Kami minta APH memeriksa penggunaan Anggaran Dana Desa di Desa Bangun Harja dan Warga Mulya, Kecamatan Plakat Tinggi. Gerakan cepat perlu diambil mengingat Dana Desa sangat penting bagi masyarakat. Jangan biarkan oknum leluasa memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Riyansyah juga menilai bahwa sikap tegas dari penegak hukum sangat diperlukan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi dan sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.
“Ketegasan dan sanksi tegas harus dijatuhkan agar memberi efek jera terhadap para koruptor yang menggerogoti hak masyarakat dan merugikan negara,” tambahnya.
Sebagai Ketua PJS Muba, Riyansyah mendorong agar setiap pemerintah desa wajib menerapkan sistem pelaporan digital dan terbuka, agar masyarakat bisa memantau realisasi Dana Desa secara langsung.
Ia juga mengingatkan bahwa sejak diberlakukan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah pusat telah menyalurkan triliunan rupiah ke desa-desa di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Musi Banyuasin. Namun tanpa pengawasan ketat, dana sebesar itu justru menjadi sumber rawan korupsi.
“Dana Desa seharusnya membawa manfaat langsung bagi masyarakat, bukan justru memperkaya segelintir orang. Kita harus kembali ke semangat awal : Dana Desa untuk kesejahteraan rakyat desa,” tutup Riyansyah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Bangun Harja maupun Desa Warga Mulya terkait tudingan tersebut. (ari)




