Beranda Palembang Diduga Lalai, RS Hermina Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel Usai Pasien Meninggal...

Diduga Lalai, RS Hermina Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel Usai Pasien Meninggal Dunia

bidiksumsel.com/dkd

Dugaan Kelalaian Medis, Keluarga Pasien Laporkan RS Hermina Palembang ke Polda Sumsel

Palembang, bidiksumsel.com – Kasus dugaan kelalaian tenaga kesehatan kembali mencuat di Kota Palembang. Seorang warga bernama Veri Afrianto melaporkan Rumah Sakit Hermina Palembang ke Polda Sumatera Selatan, usai ayah kandungnya meninggal dunia saat menjalani perawatan medis.
Laporan resmi tersebut diajukan pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 16.34 WIB dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1380/X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Dalam proses pelaporan, Veri didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. & Partner. Tim pengacara yang hadir terdiri dari Sagito S.H., M.H., Muhammad Ricko Prateja S.H., Ardiansah S.H., Medi Rama Doni S.H., M.H., Arissa S.H., dan Dian Chandra Kirana S.H.

Dalam keterangannya kepada awak media, Sagito S.H., M.H., selaku kuasa hukum keluarga, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan berdasarkan dugaan tindak pidana tenaga kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 440 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami menilai ada indikasi kuat kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan sehingga menimbulkan akibat fatal terhadap pasien. Inilah dasar laporan yang kami ajukan ke Polda Sumsel,” ujar Sagito.

Menurutnya, dugaan kelalaian itu berawal saat korban yang diketahui menderita penyakit TBC dibawa oleh keluarga ke Rumah Sakit Hermina Palembang, di Jalan Basuki Rahmat, pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Korban langsung mendapat penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), kemudian dipindahkan ke ruang rawat pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB dan dipasangi infus.

Namun, situasi berubah pada Sabtu dini hari (30/8/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, ketika darah pasien terlihat masuk ke dalam selang infus.
Keluarga yang panik segera melapor kepada perawat. Infus sempat dibenahi, namun tidak lama kemudian kembali bermasalah hingga akhirnya terlepas dengan sendirinya.

“Yang lebih mengejutkan, saat kami laporkan lagi, perawat justru bilang infus tidak perlu dipasang lagi karena bisa membuat pasien makin sesak napas. Padahal kondisi pasien sedang lemah,” kata Sagito.

Selain masalah infus, keluarga juga menilai ada kejanggalan lain, yakni obat-obatan yang diresepkan dokter selama tiga hari perawatan disebut tidak diberikan kepada pasien.
Hal ini, menurut kuasa hukum, menjadi bukti tambahan adanya dugaan kelalaian yang serius dalam penanganan medis terhadap korban.

Setelah beberapa hari dirawat, kondisi pasien tidak menunjukkan tanda-tanda membaik.
Pada Selasa malam (2/9/2025) sekitar pukul 23.20 WIB, pasien akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Hermina Palembang.

Keluarga yang terpukul kemudian menilai bahwa meninggalnya korban bukan semata akibat penyakit yang diderita, melainkan karena penanganan medis yang tidak sesuai prosedur.
Atas dasar itu, Veri Afrianto memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kami tidak hanya menuntut pidana, tapi juga perdata. Kami menuntut hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp500 juta sesuai Undang-Undang Kesehatan. Kami juga sudah melayangkan somasi kepada pihak rumah sakit, namun belum ada tanggapan resmi,” tegas Veri.

Tim kuasa hukum menyebut, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendesak Polda Sumsel untuk segera memanggil dan memeriksa tenaga medis serta manajemen rumah sakit terkait dugaan pelanggaran prosedur medis.

“Kami berharap aparat penegak hukum bisa objektif dan profesional dalam menangani laporan ini. Tujuan kami bukan semata mencari kesalahan, tapi memastikan agar tidak ada lagi korban lain akibat kelalaian serupa,” ujar Sagito.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Rumah Sakit Hermina Palembang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan oleh keluarga korban.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan masih belum mendapat respons dari pihak rumah sakit. (dkd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here