Palembang, bidiksumsel.com – Kasus dugaan penipuan dan penyalahgunaan wewenang aparatur sipil negara kembali mencuat di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Kali ini, seorang Lurah Sei Sedapat, Herman Edi (55), melaporkan langsung oknum sekretaris lurahnya (Seklur) berinisial AJ ke Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau perbuatan curang, sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan pasal 378 KUHP.
Herman, yang merupakan warga Jalan Palembang–Betung, Kecamatan Talang Kelapa, merasa ditipu setelah mengetahui tanda tangannya digunakan tanpa izin oleh oknum seklur tersebut untuk membuat surat kepemilikan tanah (sporadik).
“Saya membuat laporan polisi pada 9 Juli 2025 lalu. Saat itu terlapor datang membawa berkas untuk saya tandatangani. Belakangan baru saya ketahui, tanda tangan saya dipakai untuk menerbitkan surat kepemilikan tanah, padahal tanah itu sudah ada pemiliknya,” jelas Herman, saat diwawancarai wartawan, Rabu (1/10/2025).
Menurut Herman, peristiwa itu terjadi 25 Februari 2025 di kantor Kelurahan Sei Sedapat, Jalan Talang Keramat. Terlapor datang membawa berkas dengan alasan sporadik pengukuran tanah. Namun, Herman baru menyadari adanya penyalahgunaan dokumen tersebut pada 30 Juni 2025.
“Awalnya saya percaya saja karena alasannya pengukuran tanah. Tapi setelah tahu disalahgunakan, saya merasa tertipu. Bahkan saya sempat disalahkan pemilik tanah. Memang waktu itu terlapor sempat memberi sejumlah uang, tapi setelah tahu masalahnya, uang itu saya kembalikan dan saya juga sudah membatalkan sporadik yang dia buat,” tegasnya.
Selain laporan Herman, kasus ini juga menyeret nama HA, yang diduga menggunakan sporadik bermasalah tersebut. Advokat Akhmad Yudianto, SH., MH, selaku kuasa hukum korban ZS (pemilik tanah sah), menegaskan pihaknya telah melaporkan HA atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sesuai pasal 263 dan 266 KUHP.
“Oknum seklur ini tidak hanya menyalahgunakan tanda tangan lurah, tapi juga diduga terlibat dalam pematokan lahan yang sudah bersertifikat SHM milik klien kami. Ini jelas merugikan masyarakat dan memperparah praktik mafia tanah,” tegas Yudianto.
Yudianto meminta Bupati Banyuasin segera mengambil langkah tegas terhadap aparatur sipil negara yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Oknum seklur ini masih aktif berdinas. Ini mencoreng citra ASN di Banyuasin. Kami minta bapak Bupati, Kapolda Sumsel, dan Kajati Sumsel memberi atensi khusus untuk menindak tegas serta memberantas mafia tanah di Sumsel,” tandasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang laporan masyarakat terkait praktik mafia tanah yang kerap melibatkan oknum aparat desa maupun kelurahan. Kini, masyarakat menanti langkah cepat aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini serta memastikan proses hukum berjalan transparan. (Bd)




