DKPP Sumsel Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1446 H
OKI, bidiksumsel.com – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kurban. Fokus utama pengawasan mencakup kesehatan hewan kurban serta kelayakan lokasi penjualan dan penyembelihan.
Kepala DKPP Sumsel, Ir. Ruzuan Efendi, MM, menegaskan bahwa pihaknya telah menerjunkan Tim Pemeriksaan Hewan Kurban ke berbagai daerah guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan syariat Islam, standar kesehatan, serta regulasi nasional.
“Tim sudah bergerak sejak pertengahan Mei. Tujuannya untuk memastikan hewan kurban yang disembelih dalam kondisi sehat dan layak,” ujar Ruzuan, Selasa (20/5/2025).
Salah satu lokasi pengawasan intensif berada di Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Tim yang terdiri dari Dr. drh. Jafrizal, drh. Rudy Purnama, dan tenaga dari Puskeswan setempat melakukan pemeriksaan fisik langsung terhadap hewan-hewan kurban di lapangan.
Namun sebelum pemeriksaan dimulai, masyarakat terlebih dahulu dibekali dengan sosialisasi tentang standar hewan kurban dan tempat pemotongan halal dan sehat, yang disampaikan oleh Dr. drh. Jafrizal di Masjid Nurul Iman, Desa Pampangan. Sosialisasi diikuti oleh 106 peserta dari dua kecamatan, yakni Pampangan dan Pangkalan Lampam.
“Kami ingin memastikan masyarakat, khususnya panitia kurban dan pengelola masjid, paham bahwa pemotongan hewan tidak hanya soal menyembelih, tapi juga soal tanggung jawab kesehatan dan lingkungan,” tegas Jafrizal.
Sosialisasi ini merupakan hasil kolaborasi DKPP Sumsel, Kementerian Agama, KUA Pampangan, Pemerintah Kabupaten OKI, dan Kagama Sumsel.
5 Poin Penting dari Edaran Gubernur Sumsel
Kegiatan tersebut juga menjadi implementasi langsung dari Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 038/SE/DKPP/2025 tentang Persyaratan Pemotongan Hewan Kurban. Edaran ini memuat lima poin utama yang wajib dipatuhi :
- Dokumen Kesehatan dan Legalitas :
Setiap hewan kurban wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), Sertifikat Veteriner, dan Surat Rekomendasi Pemasukan, sesuai dengan Permentan Nomor 17 Tahun 2023. - Izin Resmi Tempat Penjualan :
Penjual harus memiliki izin dari pemerintah daerah. Bila lokasi bukan milik sendiri, harus disertai perjanjian tertulis. - Standar Teknis Lokasi Penjualan :
Lokasi harus bebas dari gangguan ketertiban, ramah terhadap hewan, dan cukup luas untuk populasi ternak. - Pengawasan Terpadu :
Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh tenaga berwenang dan penyembelihan harus sesuai dengan Permentan Nomor 114/Permentan/PD410/9/2014. - Peran Aktif Masyarakat :
Warga diajak turut menjaga kebersihan dan ketertiban di area penjualan maupun pemotongan.
Menurut Ruzuan Efendi, langkah ini adalah bentuk konkret dari semangat “Bersahaja” (Berkah, Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) yang diusung DKPP Sumsel dalam pelaksanaan ibadah kurban. “Kami ingin memastikan, kurban dilakukan secara bermartabat dan sesuai nilai-nilai Islam,” jelasnya.
Menjelang Idul Adha yang diprediksi jatuh pada pertengahan Juni 2025, masyarakat diminta untuk lebih selektif memilih hewan kurban. Pastikan membeli dari tempat yang legal, memilih hewan yang sehat, serta memeriksa kelengkapan dokumen.
Pemerintah Provinsi Sumsel berkomitmen melakukan pemantauan intensif baik di titik-titik penjualan maupun lokasi pemotongan hewan, guna menjamin pelaksanaan kurban yang aman, sehat, dan sesuai syariat.
“Dengan semangat religiusitas dan tanggung jawab sosial, kami ingin menjadikan Sumsel sebagai contoh provinsi yang sukses dalam pelaksanaan kurban modern berbasis syariat, standar kesehatan, dan kepedulian lingkungan,” pungkas Ruzuan. (dkd)