Palembang, bidiksumsel.com – Kasus dugaan penipuan perbankan kembali mencuat di Kota Palembang. Seorang nasabah bank swasta ternama, Nurjana (51), kehilangan dana sebesar Rp 1,8 miliar dari rekening tabungan deposito miliknya. Diduga, uang tersebut dipindahkan oleh oknum Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) bank melalui aplikasi perbankan yang diam-diam diaktifkan tanpa sepengetahuan korban.
Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan pada 16 Mei 2025 oleh kuasa hukum korban, Afdal SH. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/627/V/2025/SPKT/POLDA SUMSEL, mengacu pada dugaan tindak pidana penipuan perbankan sesuai UU Nomor 10 Tahun 1998 pasal 9, serta pasal 372, 374, dan 378 KUHP.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, Afdal, kejadian bermula ketika oknum Kepala Cabang mendatangi lapak dagang milik Nurjana dengan dalih ingin melakukan upgrade atau validasi data. Saat itu, oknum tersebut meminjam ponsel korban, lalu secara diam-diam mengunduh dan mengaktifkan aplikasi perbankan (mobile banking) atas nama Nurjana.
“Tanpa seizin klien kami, ponsel yang dipinjam justru digunakan untuk mengaktifkan M-Banking. Dari situ dilakukan dua kali transfer dana dari rekening Nurjana ke rekening Nurjana juga, namun dikelola oleh oknum tersebut. Total dana yang dipindahkan mencapai Rp 1,8 miliar,” ujar Afdal saat konferensi pers di Hotel Ibis Palembang, Rabu (21/5/2025) pagi.
Yang membuat kasus ini kian janggal, kata Afdal, adalah kenyataan bahwa Nurjana tidak memiliki pengetahuan sama sekali tentang penggunaan aplikasi perbankan. “Beliau hanya bisa menelepon dan mengangkat telepon saja. Jadi sangat jelas ada unsur penyalahgunaan dan manipulasi digital di sini,” tambahnya.
Terbongkar Saat Ingin Mencairkan Deposito
Kehilangan dana tersebut baru diketahui pada 15 Mei 2025, saat Nurjana bermaksud mencairkan dana deposito di bank tempat ia menabung. Namun pihak bank menyatakan bahwa dana tersebut sudah tidak ada lagi, karena telah dipindahkan ke bank lain.
“Menurut pihak bank, mutasi dana itu sah karena dilakukan dari rekening Nurjana ke rekening Nurjana sendiri. Tapi faktanya, aplikasi perbankan itu dibuat dan dikuasai oleh oknum kepala cabang,” beber Afdal.
Merasa curiga, keluarga korban bersama Nurjana mendatangi rumah dan tempat kerja oknum tersebut. Namun yang bersangkutan sudah tidak lagi aktif di kantor cabang. Bahkan, menurut informasi, ia sempat mengikuti rapat pagi sebelum kemudian hilang kontak total sejak sore harinya.
Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa fokus utama mereka saat ini adalah mengupayakan agar pihak bank mengganti seluruh dana yang hilang. “Kami tidak menuntut apa-apa selain kejelasan dan penggantian dana yang sudah raib itu. Kami juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” tegas Afdal.
Pihaknya juga mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimsus Polda Sumsel yang telah dua kali memeriksa kliennya dalam rangka pendalaman kasus. Proses hukum kini masih berjalan dan pihak kepolisian sedang menelusuri keberadaan terduga pelaku serta mengumpulkan bukti transaksi.
Jika terbukti bersalah, oknum KCP bank tersebut dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana, termasuk UU Perbankan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku berpotensi dikenai hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah. Selain itu, pihak bank dapat dituntut secara perdata karena kelalaian dalam pengawasan internal dan keamanan data nasabah.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi industri perbankan untuk memperketat sistem validasi internal dan perlindungan terhadap nasabah, terutama dalam era digitalisasi layanan keuangan. (Bd)