Muba, bidiksumsel.com – Dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Muba tahun anggaran 2024 kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam datang dari tokoh masyarakat sekaligus praktisi hukum, Alek Pander, SH, yang secara terbuka meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan untuk mengusut indikasi rekayasa anggaran yang merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
Dalam keterangannya, Alek Pander menyebut ada dugaan kuat bahwa laporan pengeluaran dana hibah KONI Muba telah dimanipulasi sedemikian rupa agar tampak sah secara administratif, padahal dalam praktiknya, patut diduga terjadi penyimpangan.
“Kami menduga laporan pengeluaran anggaran yang dibuat pihak KONI itu hanya kamuflase. Realisasinya bisa jadi fiktif atau tidak sesuai peruntukan. Apalagi pada pos dana pembinaan cabor yang angkanya mencapai Rp2,7 miliar, serta belanja kebutuhan sekretariat yang mencapai Rp1 miliar dalam satu tahun,” tegas Alek, Jumat (9/5/2025).
Dua Pos Anggaran yang Disorot : Pembinaan dan Sekretariat
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber internal, terdapat dua titik krusial yang menjadi sorotan :
- Dana Pembinaan Cabang Olahraga (Cabor) : sebesar Rp2,7 miliar, yang seharusnya diperuntukkan bagi pelatihan, peralatan, transportasi atlet, dan kegiatan kompetitif. Namun, indikasi di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian antara dana yang dicairkan dengan aktivitas pembinaan riil.
- Belanja Kebutuhan Sekretariat KONI : sebesar Rp1 miliar, yang diduga janggal karena nominalnya dinilai tidak wajar untuk pengeluaran rutin administrasi organisasi olahraga dalam skala kabupaten.
Beberapa sumber menyebut tidak ada laporan aktivitas yang memadai sebagai pembuktian bahwa dana tersebut benar-benar dialokasikan sebagaimana mestinya.
Defisit Daerah vs Dana KONI
Ironisnya, dugaan penyimpangan ini muncul di tengah kabar bahwa Pemkab Muba tengah mengalami defisit anggaran. Hal ini membuat pengeluaran KONI dengan angka besar dianggap tidak sensitif terhadap kondisi keuangan daerah.
“Kas daerah kosong, tapi anggaran hibah sebesar itu diduga diselewengkan. Ini penghinaan terhadap rakyat Muba,” kecam Alek.
Menurutnya, kebijakan anggaran daerah saat ini memerlukan pengawasan ekstra ketat, apalagi ketika menyangkut dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik dan pembinaan generasi muda melalui olahraga.
Seruan Penegakan Hukum
Alek mendesak Kejaksaan Negeri Sekayu maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia menilai pola dugaan rekayasa laporan yang sistematis harus dibongkar karena berpotensi menjadi modus berulang dalam penyaluran dana hibah di daerah.
“Bukan cuma KONI, ini harus jadi peringatan bagi semua penerima dana hibah di Muba. Jangan jadikan laporan administrasi sebagai tameng dari praktik koruptif. Jika perlu, bentuk tim audit independen dan buka data realisasi ke publik,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KONI Muba belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan ini. Sementara Pemkab Muba juga belum merespons desakan agar dilakukan audit menyeluruh atas realisasi dana hibah tersebut.
Namun, gelombang tuntutan transparansi mulai menguat. Beberapa aktivis pemuda dan pemerhati olahraga di Musi Banyuasin bahkan menyebut akan mengajukan laporan resmi ke APH jika tidak ada langkah investigasi dalam waktu dekat.
Penyalahgunaan dana hibah bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa menjadi bentuk korupsi anggaran publik yang mencederai hak masyarakat atas pelayanan dan keadilan sosial. Bila benar ada rekayasa dan praktik mark-up, maka ini bukan sekadar masalah internal KONI, melainkan cerminan buruknya sistem kontrol anggaran daerah. (ari)