Mafia Minyak Goreng Bersubsidi Dibongkar : Polda Gorontalo Limpahkan 4 Tersangka ke Kejaksaan
Gorontalo, bidiksumsel.com – Dugaan permainan kotor dalam distribusi minyak goreng bersubsidi di Provinsi Gorontalo akhirnya terungkap ke publik. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo membuktikan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional dengan menuntaskan pengusutan kasus penyalahgunaan minyak goreng bersubsidi merek Minyak Kita.
Rabu, 30 April 2025, tim penyidik dari Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) secara resmi melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boalemo. Empat orang pelaku, masing-masing bernama Arnas, Lolo, Ongky, dan Uki, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Modus Kejahatan : Minyak Subsidi Dipindah ke Botol Bekas
Kasus ini mencuat setelah pada 11 Februari 2025 lalu, tim Subdit I Indagsi melakukan penggerebekan di Dusun Ipilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Dari lokasi tersebut, ditemukan aktivitas ilegal berupa pemindahan minyak goreng bersubsidi Minyak Kita ke dalam botol bekas air mineral merek Aqua. Praktik yang sama sekali tidak sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) ini, diduga dilakukan untuk memperjualbelikan kembali minyak goreng tersebut dengan harga yang lebih tinggi di pasaran.
Tindakan tersebut dinilai merugikan negara dan masyarakat. Selain mengganggu stabilitas harga dan distribusi, praktik itu juga membahayakan kesehatan karena penggunaan wadah bekas yang tidak steril.
9 Ton Minyak Disita, Bukti Jelas Terungkap
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H, menyatakan bahwa proses penyidikan telah sesuai prosedur hukum dan menggunakan minimal dua alat bukti sah berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Kami melibatkan keterangan saksi, tersangka, ahli, serta menyita barang bukti berupa minyak goreng sebanyak 9 ton dan berbagai alat yang digunakan dalam proses repacking,” ungkap Kombes Maruly dalam konferensi pers, Rabu (30/4/2025).
Ia menambahkan bahwa proses penyidikan berjalan intensif hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Dampak Sosial dan Hukum yang Luas
Praktik curang ini tak hanya berimplikasi hukum, tetapi juga memunculkan keresahan sosial. Minyak goreng bersubsidi seharusnya ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, dalam kasus ini, minyak tersebut justru dimanipulasi untuk kepentingan pribadi segelintir pihak.
Dalam proses pelimpahan ke Kejari Boalemo, penyidik menyerahkan keempat tersangka beserta barang bukti, dan kini tinggal menanti proses penuntutan dan putusan hukum dari majelis hakim.
Peringatan Keras : Jangan Ulangi Pelanggaran Ini
Polda Gorontalo menghimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar tidak lagi melakukan praktik serupa. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap upaya negara dalam menjaga ketahanan pangan melalui distribusi bahan pokok yang adil.
“Kami minta para pelaku usaha agar patuh terhadap regulasi dan tidak mengganggu distribusi minyak subsidi. Kami akan tindak tegas pelanggaran serupa di masa depan,” tegas Maruly.
Sebagai salah satu turunan dari program prioritas nasional Asta Cita, ketahanan pangan menjadi pilar penting pembangunan. Penegakan hukum terhadap pelanggaran seperti ini menjadi bukti bahwa upaya memperbaiki sistem pangan nasional tidak main-main. (Bd)