Jejak Panjang Skandal Dana PI Blok Rimau : Aksi Damai K-MAKI Sumsel Akan Tuntut Jawaban
Palembang, bidiksumsel.com – Pada Selasa, 29 April 2025 mendatang, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel akan menggelar aksi damai di halaman Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Tuntutannya tegas : transparansi dan pertanggungjawaban atas dana Participating Interest (PI) Blok Rimau senilai Rp14,4 miliar yang belum dibayarkan ke Kabupaten Musi Banyuasin.
Masalah ini bukan baru terjadi, dan bukan pula sekadar soal administrasi. Di balik angka-angka itu, ada 12 tahun lebih diamnya negara dan gelapnya aliran dana rakyat.
Dalam industri migas, Participating Interest (PI) adalah hak kepemilikan daerah atas hasil pengelolaan sumber daya minyak dan gas. Di Blok Rimau, PI sebesar 5% seharusnya dibagi untuk Pemprov Sumsel dan 20% dari itu menjadi hak Pemkab Muba.
Kronologi Skandal Dana PI Blok Rimau
- 2003 – Gubernur Sumsel Rosihan Arsyad kirim surat ke Bupati Muba soal PI 5% dari Blok Rimau milik PT Exspan. Bagian Pemkab Muba: 20%.
- 2 September 2003 – Penandatanganan Farm Out Agreement antara PT Exspan dan PDPDE.
- 2003–2006 – PDPDE bayarkan sebagian PI ke rekening Pemkab Muba, total Rp16,6 miliar lebih.
- 2006 – Bupati Muba Alex Noerdin ajukan agar pengelolaan PI dialihkan ke PT Petro Muba.
- 2012 – Laporan audit BPK menyatakan PDPDE belum bayarkan sisa PI Rp14,4 miliar.
- 2012 – Laporan keuangan PDPDE yang diaudit akuntan menyebut dana itu justru dimasukkan ke “laba ditahan”.
- 2011–2018 – Masa PI Blok Rimau berakhir, tetapi bagian Muba tak juga dibayar.
- Setelah PDPDE berubah jadi PT SEG – Dana PI disebut disimpan di rekening tersendiri, namun keberadaannya tidak jelas.
Suara K-MAKI Sumsel
“Kami ingin tahu, uang rakyat ini ada di mana? Dana Rp14,4 miliar bukan milik segelintir orang. Kami minta Kejati Sumsel turun tangan secara serius,” ujar Boni Balitong, Koordinator K-MAKI Sumsel.
Menurut K-MAKI, Pemkab Muba dan PT Petro Muba pernah menyusun risalah tagihan untuk menagih dana PI itu, tapi tidak ada tindak lanjut dari Kejari Muba karena pergantian pimpinan.
Data dan Fakta
Tahun | Jumlah Pembayaran PI ke Pemkab Muba |
---|---|
2003 | Rp1.633.573.880 |
2004 | Rp3.060.840.497 |
2005 | Rp5.927.498.621 |
2006 | Rp6.024.799.163 |
Total | Rp16.646.712.161 |
Namun, sisa dana Rp14,4 miliar yang dicatat sebagai hutang tak kunjung ditransfer ke Pemkab Muba hingga kini.
Di Mana Uang Itu Sekarang?
Jika benar dana tersebut disimpan di rekening terpisah milik PT SEG, maka harus ada audit forensik yang menelusuri bunga, arus kas, dan potensi pelanggaran Undang-Undang Keuangan Negara.
Masalah ini bisa jadi masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana publik.
Kasus ini adalah contoh klasik kaburnya pertanggungjawaban publik atas dana migas, sesuatu yang seharusnya menjadi berkat bagi rakyat daerah penghasil. Pemerintah Sumsel dan DPRD harus buka suara. PT SEG wajib transparan. Kejati Sumsel, jangan tutup mata!
Kasus PI Blok Rimau ini harus menjadi prioritas penegakan hukum dan akuntabilitas publik. Uang Rp14,4 miliar bukan sekadar nominal, tapi hak masyarakat Muba yang bisa dipakai untuk pembangunan jalan, sekolah, hingga kesehatan. (rd)