Beranda Palembang Terkait Hibah, Saldo Bilyet Giro Dari Anak Akidi Tio Kurang Dari Rp...

Terkait Hibah, Saldo Bilyet Giro Dari Anak Akidi Tio Kurang Dari Rp 2 Triliun

fhoto : Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi MM saat menyampaikan perkembangan hibah Rp 2 Triliun dari Hariyanti anak bungsu Akidi Tio di Mapolda Sumsel/(bidiksumsel.com/dkd)

Palembang, bidiksumsel.com – Perkembangan penanganan kasus dana hibah Rp 2 Triliun dari Hariyanti anak bungsu Akidi Tio, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi MM mengatakan, pihaknya sudah menerima bilyet giro Bank Mandiri dari Heriyanti yang bertuliskan senilai Rp2 triliun.

“Bilyet giro tersebut disalurkan kepada Polda Sumsel dengan cara di bukakan rekening Bank Mandiri atas nama Kepala Bidang Keuangan (Kabidkeu) Polda Sumsel,” katanya saat jumpa pers di Mapolda Sumsel. Selasa sore, (03/08/2021).

Namun, saat hendak di lakukan pencairan pada Selasa (03/08/2021) pagi, pihak bank memastikan bahwa saldo yang ada di rekening bilyet giro tersebut kurang dari Rp 2 triliun.

“Pihak Bank hanya bisa menyebutkan bahwa saldo tidak mencukupi, dari angka yang ada di bilyet giro tersebut,” jelasnya.

Bank tidak dapat memberitahu informasi pemilik rekening dan jumlah saldo yang ada di rekening tersebut karena dilindungi Undang-Undang Perbankan.

“Kami tidak bisa memastikan karena bank sangat menjaga kerahasiaan nasabahnya,” ujarnya.

Maka itu, untuk bisa melakukan pemeriksaan lebih mendalam, pihak nya mengirimkan surat kepada BI untuk meminta izin dari otoritas bank agar langkah langkah pihaknya bisa lebih dalam lagi.

Rencana awal di Selasa pagi Hariyanti akan kembali diperiksa penyidik sebagai saksi. Namun, kondisi kurang sehat, sehingga pemeriksaan diagendakan ulang.

“Untuk memastikan kondisi kesehatan nya, kami akan mengerahkan tenaga kesehatan oleh dokter dari Polri. Agar bisa ikut serta dalam setiap proses penyelesaian dana hibah tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Hizar Siallagan S.IK MH mengatakan, dari hasil pemeriksaan materi penyelidikan ia menyebut tidak bisa di sampaikan karena penyidik masih harus memperkuat alat bukti.

“Kami akan berkoordinasi dengan ahli pidana termasuk dengan otoritas perbankan,” ucapnya.

Di karenakan, dengan merujuk dalam Undang-Undang Perbankan, pihak Bank tidak bisa memberikan informasi mengenai identitas dan jumlah isi saldo rekening yang bersangkutan. “Untuk melakukan pemeriksaan lebih jauh, tunggu sampai balasan surat dari Bank Indonesia,” paparnya.

Sejauh ini sudah 5 saksi yang diperiksa, mungkin nanti bertambah, pihaknya membutuhkan lagi keterangan keterangan dari beberapa saksi untuk menguatkan alat bukti. “Untuk status nya, mereka ditetapkan sebagai saksi yang berada dalam pengawasan oleh polisi,” tutupnya. (dkd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here