Hajatan Kembali Dilarang
Banyuasin, bidiksumsel.com – Bupati Banyuasin H Askolani SH MH bersama FKPD melaksanakan rapat koordinasi terkait penerapan pelaksanakan PPKM Level 3 di Kabupaten Banyuasin. Rapat di laksanakan di Guest House Bupati Banyuasin, Kamis (29/07/2021).
Dalam rapat tersebut, Bupati mengeluarkan surat edaran yang berlandaskan dari Instruksi Mendagri terkait Kabupaten dan Kota yang menyandang zona merah level 3.
Di dalam surat instruksi Bupati Banyuasin nomor 1564 tahun 2021 tersebut, terdapat delapan poin untuk mengatur kegiatan masyarakat yang dibatasi. Seperti di poin tiga, disini dibagi kembali menjadi 15 sub poin yang mengatur kegiatan masyarakat.
Di poin ketiga ini, mengatur kegiatan masyarakat mulai dari pendidikan, perdagangan, aktivitas kerja, pusat perbelanjaan, hingga kegiatan tempat ibadah.
“Sebab kami sangat serius terkait penanganan Covid-19 di wilayah Banyuasin. Wilayah Banyuasin harus bisa keluar dari level 3 ke level 2 atau 1,” tegas Askolani.
Askolani meminta kepada seluruh stakeholder yang ada hingga ke desa, untuk lebih memperketat lagi dalam pemantauan protokol kesehatan.
Tim monitoring, disetiap kecamatan hingga desa juga harus jeli untuk memantau mobilitas yang ada di wilayahnya masing-masing. Sehingga, apa yang menjadi target untuk menurunkan level Kabupaten Banyuasin dari 3 ke 2 atau satu bisa terlaksana.
“Kami melaksanakan rapat malam tadi hingga lewat pukul 00.00. karena, semuanya harus memberikan masukan dan juga saran, agar langkah yang diambil bisa tepat. Karena untuk menentukan kebijakan di Banyuasin ini tidak dapat hanya satu kebijakan saja,” katanya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, memutuskan bila ada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan hajatan. Namun, ada juga yang tidak boleh mengadakan hajatan tanpa terkecuali.
Menurut Askolani, kebijakan tersebut diambil dengan melihat wilayah Banyuasin yang tidak berada di satu wilayah besar saja. Sehingga, kebijakan yang diambil ini dapat dipatuhi seluruh masyarakat di Banyuasin.
“Untuk hajatan, ada wilayah yang boleh ada yang tidak boleh melaksanakan. Wilayah yang tidak zona merah, tetap boleh hanya saja harus melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat. Sedang, untuk wilayah yang zona merah, itu tidak boleh melaksanakan atau dilarang,” tuturnya.
Wilayah yang diperbolehkan mengadakan hajatan, harus mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat. Selain itu, acara hajatan yang dilaksanakan juga harus dipercepat waktunya. Tidak diperbolehkan melaksanakan hajatan hingga sore atau malam hari.
Sedangkan, untuk wilayah yang terkena zona merah sama sekali tidak diperbolehkan untuk melaksanakan hajatan dalam bentuk apa pun. Bila masyarakat tetap melaksanakan hajatan di wilayah zona merah, maka dipastikan satgas Covid19 Kabupaten Banyuasin akan datang dan membubarkan acara tersebut.
“Hajatan tetap boleh tapi harus mengikuti protokol covid secara ketat dan acaranya dipercepat. Ini untuk wilayah di luar zona merah. Tetapi yang desa dan kelurahannya merah, itu dilarang,” ucapnya.
Setidaknya, dari 24 kecamatan yang ada di Kabupaten Banyuasin, setidaknya ada sembilan yang masuk dalam zona merah.
“Sembilan kecamatan yang masuk zona merah saat ini antara lain Banyuasin I, Banyuasin III, Rambutan, Talang Kelapa, Sembawa, Suak Tapeh, Air Kumbang, Betung dan Tungkal Ilir,” terangnya. (rel/dkd)