Beranda Sumsel OKI Sekolah Tatap Muka, Tunggu Arahan Tehnis Gugus Tugas Covid-19

Sekolah Tatap Muka, Tunggu Arahan Tehnis Gugus Tugas Covid-19

fhoto : Tenaga Pendidik SMPN 2 Teluk Gelam saat menerapkan Prokes/daniel

OKI, bidiksumsel.com – Dalam SKB 4 Menteri, bahwa rencana sekolah akan dilaksanakan tatap muka terbatas pada tahun ajaran baru 2021 ini, apabila pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan sudah mendapatkan vaksinasi.

Seperti halnya yang telah di lakukan oleh SMPN 2 Teluk Gelam, Kabupaten OKI. “Kalau persiapan di sekolah kita ini dapat dikatakan telah siap yakni, telah dipersiapkan tempat cuci tangan baik di depan sekolah maupun di depan kelas. Lalu alat deteksi suhu, masker pelindung, dan persiapan lainnya. Kita tinggal menunggu arahan tehnis pelaksanaan dari Gugus Covid19, maupun dinas terkait,” terang Kepala SMPN 2 Teluk Gelam, Lindawati saat di bincangi bidiksumsel.com kemarin, (21/06/2021).

Sementara, Kadisdik OKI, HM Amin SPd, MPd mengatakan, sebelum sekolah melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, harus ada fasilitas yang dipersiapkan agar tidak terjadi penularan ataupun timbulnya Cluster baru Covid 19, khususnya dilingkungan pendidikan.

Terpisah, Ketua Divisi KPK Independen, Kabupaten OKI, Yopi Alamsyah mengatakan, untuk persiapan yang perlu dilakukan seperti, Kepala sekolah diharuskan untuk mengisi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka terbatas melalui laman Dapodik.

“Satgas Covid-19 sangat penting di sekolah. Satuan tugas ini dapat melibatkan orang tua/ wali peserta didik dan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, kepala sekolah juga diwajibkan membuat RKAS. Jika terjadi temuan kasus ataupun cluster Covid-19 baru, maka kepala satuan pendidikan harus melaporkan kepada satuan tugas penanganan Covid-19.

“Memeriksakan warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 ke fasilitas layanan kesehatan,” paparnya.

Apabila tidak bergejala, harus melakukan isolasi atau karantina pada tempat yang direkomendasikan oleh satuan tugas penanganan Covid-19.

“Ruang UKS, dapat juga dijadikan ruang isolasi untuk warga sekolah yang mengalami masalah kesehatan,” jelasnya.

Memantau kondisi warga satuan pendidikan selama isolasi atau karantina. Mendukung satuan tugas penanganan Covid-19 atau Puskesmas setempat. Melakukan desinfeksi di area satuan pendidikan paling lambat 1 x 24 jam terhitung sejak ditemukan kasus konfirmasi Covid-19.

“Semoga saja Pendemi Covid-19 ini dapat kita hadapi dan lalui bersama, dengan memulai segala sesuatunya sesuai juknis dari pemerintah setempat,” pungkasnya. (daniel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here