Beranda Sumsel OKI Sekolah Tatap Muka Terbatas, Utamakan Kesehatan dan Keselamatan Anak

Sekolah Tatap Muka Terbatas, Utamakan Kesehatan dan Keselamatan Anak

fhoto:SDN 2 Lingkis, OKI/daniel

OKI, bidiksumsel.com – Ditengah bergulirnya vaksinasi Covid 19 terutama kepada tenaga pengajar. Pemerintah merencanakan pembukaan pembelajaran tatap muka terbatas baggi sekolah pada Juli mendatang, saat pembukaan tahun ajaran baru.

Keputusan membuka kembali sekolah tatap muka pada 2021, menjadi tantangan bagi pengelola sekolah. Terutama dalam menyiapkan pembelajaran tatap muka yang aman dan bermakna. Kondisi inilah menjadi salah satu tantangan bagi kepala sekolah untuk mencari solusi terbaik.

Kadisdik OKI, HM Amin SPd MPd mengatakan, sebelum sekolah melakukan pembelajaran tatap muka terbatas. Maka sekolah harus menyediakan fasilitas yang dipersiapkan agar tidak terjadi penularan ataupun timbulnya cluster baru Covid 19, khususnya dilingkungan pendidikan, Kamis (17/06/2021).

Persiapan ini bisa dilakukan melalui Fleksibilitas dana BOS, dapat dialokasikan untuk melengkapi keperluan sekolah yang berkaitan dengan protokol kesehatan, seperti persiapan fasilitas UKS yang sesuai izin serta Juknis Satgas Covid 19, lalu pakai masker, kemudian sabun cuci tangan, alat tes suhu tubuh, dan berbagai kelengkapan penunjang lainnya.

“Prioritas pertama kami adalah keselamatan dan kesehatan seluruh masyarakat, terutama pada anak-anak kita. Dalam prosesnya, kepala sekolah dapat membentuk Tim Satgas pembelajaran tatap muka serta tim Monev yang tergabung dalam Tim UKS serta Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS),” jelasnya.

“Kita tidak ingin ketika membuka sekolah tatap muka dipaksakan tanpa persiapan, sehingga anak-anak kita terpapar virus Corona, sekalipun berbagai regulasi telah kami susun kami siapkan, agar dimungkinkan untuk tatap muka terbatas tersebut,” tambahnya.

Sementara, Kepala SDN 2 Lingkis, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI, Muhammad Haris menegaskan, bahwa penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai pada Juli 2021 mendatang, yang tentunya tetap mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

“Persiapan kita sesuai dengan arahan dari pemerintah seperti, para siswa di wajibkan pakai masker, kemudian sabun cuci tangan, alat tes suhu tubuh, dan berbagai kelengkapan penunjang lainnya,” terangnya.

Untuk sekarang, lanjut Haris, pihaknya tengah menunggu informasi lanjut dari gugus Covid 19 kabupaten dan dinas terkait. (niel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here