
PALEMBANG – Lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Protokol Kesehatan (Prokes), pemilik dan karyawan Cafe No Limit di kawasan Kelurahan 20 Ilir, diperiksa Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pasalnya, saat petugas gabungan melakukan penertiban, Minggu (13/6) malam, Cafe No Limit kedapatan melanggar jam operasional serta tidak menerapkan Prokes.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus, Iptu Iwan Gunawan, membenarkan pemeriksaan terhadap pemilik dan beberapa karyawan Cafe No Limit.
“Betul, kita sudah berulang kali memperingatkan kafe tersebut. Peringatan, kartu kuning maupun kartu merah sudah kita berikan. Namun masih saja melakukan pelanggaran. Kini kita tak bisa lagi memberikan toleransi, dikenakan pasal berlapis, karantina kesehatan dengan ancaman satu tahun dan denda Rp 1 juta,” katanya, Senin (14/6).
Menurutnya, lima orang yang diperiksa penyidik, melanggar Prokes dan jam operasional kafe pada masa pandemi covid 19, saat ini.
“Ya kita periksa pemiliknya YH, pengelolanya MF, lalu bartender berinisial DB, Kasir RY serta waiters ES dan DM. Pemilik dan pengelola sengaja memberikan fasilitas kepada pengunjung dengan arena permainan seperti gap dan tidak memberikan pembatasan waktu, peringatan masker ataupun sanitizer kepada pengunjung kafé,” katanya. (dnn)