Palembang, bidiksumsel.com – Putusan Majelis Hakim Persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan amar putusan yakni mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhannya.
Dengan kata lain bahwa Gugatan terkait ke Absahaan AHU dan SKTBH Ormas Laskar Merah Putih di menangkan oleh Penggugat Yakni Ketum Mabes LMP Periode 2019 – 2024 H.M.Arsyad Cannu yang di putuskan majelis hakim PTUN pada Kamis, 10 Juni 2021.
Atas Kemenangan tersebut, Ketua Mada LMP Sumsel Edwar Juliartha mengucapkan selamat kepada Ketua Umum H. M. Arsyad Cannu.
“Saya sudah sepantasnya memberikan ucapan selamat atas keberhasilan dari perjuangan Ketua Umum Mabes LMP Pusat H.M.Arsyad Cannu beserta pengurus mabes lainnya,” ucapnya didampingi Ketua Harian LMP Mada Sumsel Juniar Suni beserta pengurus. Sabtu, (12/06/2021)
Tambahnya, dengan kemenangan ini Kader kader LMP se Indonesia bersatu kembali bersama sama membesarkan dan menjadikan kader LMP kedepannya semakin solid dan berjaya menjaga keutuhan NKRI Harga Mati.
Sementara itu, Ketua Marcab LMP Muba Satoto Waliun juga mengucapkan selamat atas keberhasilan tersebut.
“Kami juga bersyukur dan dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan Kamada Sumsel untuk melaksanakan program kerja LMP Marcab Muba yang beberapa waktu lalu sempat tertunda,” singkatnya di Sekretariat Marcab LMP Muba. (rel)