Baturaja-OKU, bidiksumsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Rapat Paripurna masa persidangan ke 2 tahun 2021 dalam rangka pengesahan program pembentukan peraturan daerah. Jumat, (16/04/21)
Rapat Paripurna dipimpin oleh Yudi Purna Nugraha SH selaku wakil ketua I DPRD OKU didampingi Yoni Risdianto SH selaku Wakil Ketua II DPRD OKU dan dihadiri oleh Plh Bupati OKU Drs H Edward Chandra MH sert dihdiri unsur Forkomind dan sejumlah kepala OPD Kabupaten OKU.
Dalam pembukaannya, Yudi Purna Nugraha mengatakan, sesuai dengan Tatib DPRD OKU, salah satu tufoksi DPRD OKU yaitu membentuk Peraturan Daerah (Perda). Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Huruf a Tatib DPRD OKU tahun 2018.
“Fungsi pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara menyusun program pembentukan Perda (Propemperda) bersama Bupati dalam upaya menetapkan propemperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten OKU. Dan DPRD OKU telah melksanakan fungsinya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan telah melaksanakan rapat pada tanggal 12-15 April yang lalu,” kata Yudi Purna Nugraha.
Dikatakan Yudi, Paripurna kali ini dalam rangka pengambilan keputusan pengesahan dan persetujuan Propemperda Kabupaten OKU Tahun 2021. Keputusan yang ditetapkan DPRD OKU berbentuk keputusan DPRD dan keputusan pimpinan DPRD OKU.
“Jumlah Raperda yang terangkum dalam Propemperda OKU tahun 2021 keseluruhan berjumlah 15 Raperda yang terdiri dari 9 Raperda Eksekutif yang diusulkan Pemerintah OKU tahun 2021, 1 Raperda Inisiatif DPRD OKU tahun 2021, dan 5 Raperda luncuran Propemperda tahun 2020,” ungkap Yudi
Sementra itu, Plh Bupati OKU Drs H Edward Chandra menyampaikan pejelasan terkait pengesahan pembahasan Proppempperda tahun 2021 dihadapan pimpinan dan anhhota DPRD OKU. Dikesempatan itu, dirinya menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada DPRD OKU yang telah menyambut baik 9 Propemperda OKU tahun 2021.
“Atas nama pemerintah Kabupaten OKU kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD OKU yang telah menyambut baik Prpemperda tahun 2021,” katanya.
Ketua Bapeperda DPRD OKU, Yopi Sahrudin SSos dalam menyampaikan laporan Bapemperda mengatakan, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada Raperda dapat berasal dari usulan pemerintah daerah dan DPRD berupa Perda Inisiatif DPRD.
“Terkait dengan pengesahan Propemperda OKU tahun 2021 kami Bapemperda DPRD OKU telah melakukan pendahuluan serta telah membahas Propemperda OKU tahun 2021 bersama Bagian Hukum Setda OKU,” ungkap Yopi Sahrudin SSos menambahkan bahwa mekanisme pembahasan akan dibagi menjadi 2 tahapan dan akan dibahas pada rapat-rapat panitia khusus DPRD OKU bersama mitra kerja terkait.
Adapun Propemperda tahun 2021 dan dan luncuran Prolegda tahun 2020 diantaranya:
1. Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten OKU.
2. Raperda tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus 2019.
3. Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah Nomor 10 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.
4. Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten OKU.
5. Raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
6. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern.
7. Raperda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.
8. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
9. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
1 Raperda Inisiatif DPRD OKU Tahun 2021 yaitu, Raperda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Adapun program pembentukan Peraturan Daerah luncuran tahun 2020 yaitu:
1. Raperda tentang pengarusutamaan gender.
2. Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
3. Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Oku menjadi perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raja.
4. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Oku nomor 3 tahun 2016 tentang pengelolaan sampah.
5. Raperda tentang pembentukan Desa Sinar Bakti Kecamatan Sinar peninjauan. (Adv/Humas DPRD OKU)