PALEMBANG – Secara resmi Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33/ 2020 terkait Standar Harga Satuan Regional.
Salah satunya menyangkut soal perjalanan dinas dalam dan luar negeri, serta honorarium bagi para abdi negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot), termasuk Pemkot Palembang tentunya.
Tak hanya itu, dalam Perpres tersebut juga diatur satuan biaya rapat pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, dan juga satuan biaya pemeliharaan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, Pemkot Palembang sendiri jauh sebelum diterbitkannya Perpres, sudah memberikan warning kepada seluruh ASN terhadap regulasi dari Pemerintah Pusat yg akan dikeluarkan.
“Pemkot Palembang harus melaksanakan dan menyesuaikan dengan aturan itu apabila sudah harus ditetapkan untuk perjalanan dinas,” ujarnya, Kamis (5/3/2020).
Dilanjutkan Ratu Dewa, masalah besaran nominalnya baik uang harian maupun ketentuan lainnya. Jauh-jauh hari sudah disosialisasikan. “Kita juga masih menunggu petunjuk teknis dari pusat termasuk juga penyesuaian baik untuk penggunaan maskapai, hotel atau lainnya khusus perjalanan dinas,” kata dia.
Meskipun secara jelas, penyesuaian standar harga satuan regional merupakan bagian untuk efisiensi namun ia menegaskan sekaligus berharap agar kinerja para ASN khususnya di Pemkot Palembang tidak turun. “Yang jelas terjadi efisiensi anggaran da mudah-mudahan kinerja akan lebih fokus,” ucapnya.
Dalam Perpres Nomor 33/2020, standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dimana dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui, sedangkan untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah, dan referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju, dan bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Kepala daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional sebagaimana diatur dalam dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
“Ketentuan mengenai standar harga satuan regional digunakan paling lambat untuk perencanaan dan pelaksanaan APBD tahun anggaran (t.a) 2021,” jelas Dewa. (imn)