Beranda Palembang Dalam perkara anak, ini Peran Bapas dan Penasehat Hukum

Dalam perkara anak, ini Peran Bapas dan Penasehat Hukum

Palembang, bidiksumsel.com – Dalam menangani Kasus Perkara Anak, peran Penasehat hukum dan Bapas sangat diperlukan. seperti apa sebenarnya Peran Bapas dan Penasehat Hukum???

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ampera Jaya Sumsel gelar diskusi Publik dengan mengangkat Tema “Peran Balai Permasyarakatan dan Penasehat Hukum Dalam Penanganan Perkara Anak” yang dibuka langsung oleh Kadivas Kemenkumham Sumsel Pudjiono Gunawan.

Peran Bapas dan Advokat dalam permasalan hukum terkhusus untuk Anak sangat diperlukan, itu tertuang dalam undang -undang no. 11 tahun 2012 tentang peradilan pidana anak.

Ketua DPC Peradi Palembang, Hj. Nurmala mengatakan, bahwa peran Advokat dalam permasalahan hukum anak disetiap peradilan telah diterapkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum wajib didampingi oleh Advokat.

“Kita tahu bahwa anak ini adalah aset negara kita, ketika mereka menghadapi perkara maka mereka tertekan haknya, tidak dilindungi dan jauh rasa keadilan, disanalah peran kita sebagai Advokat,” Ungkap Nurmala ketika diwawancarai usai Launching LBH Ampera Jaya Sumsel di hotel Aston, Jum’at (19/03/2021)

Ia juga memaparkan, bahwa Advokat dalam memberikan bantuan hukum didalam proses persidangan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum pihaknya akan mendampingi secara penuh didalam persidangan serta memberikan dukungan moral agar kondisi anak tidak tertekan.

“Kita juga tahu bahwa didaerah itu belum ada Bapas dan bisa menghubungi Peradi atau LBH Ampera jaya karena Peradi mempunyai peran penting jadi kita bekerja sama dengan Bapas, ketika ada perkara anak bisa menghubungi Peradi,” jelas Wasekjen DPN Peradi

Kemudian, Hadirnya LBH Ampera Jaya Sumsel agar dapat membantu Masyarakat yang membutuhkan terkhusus yang kurang mampu.

“LBH Ampera Jaya Sumsel dibentuk memenuhi tuntutan masyarakat, khususnya masyarakat yang tidak mampu, yang datang ke saya itu secara finansial tidak mampu membayar fee lawyer, saya berharap disumsel ada LBH yang lebih banyak lagi,” harapnya

Sementara, Kepala Balai Pemasyarakatan Sudirwan mengatakan, peran Bapas dalam permasalahan hukum anak bahwa Bapas adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang permasyarakatan luar lembaga yang merupakan satuan kerja dalam lingkungan Kemenkumham.

“Tugas kita (red) melakukan pembimbingan terhadap klien sampai seorang klien dapat memikul beban atau masalah dan dapat membuat pola sendiri dalam menanggulangi beban permasalahan hidup yang dilakukan diluar lembaga pemasyarakatan,” katanya

Kemudian,Tugas pokok dari pembimbingan kemasyarakatan yang menangani perkara anak setelah ditunjuk oleh Kabapas untuk menjadi pembimbing terhadap klien anak tersebut mempersipkan bahan untuk menyusun laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas).

“laporan penelitian dipergunakan untuk bahan sidang perkara guna menyusun dakwaan oleh penyidik, menyusun tuntutan jaksa penuntut umum dan bahan pertimbangan hakim,” tandas Sudirwan

Turut Hadir dalam diskusi publik tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel Henny Yulianti, dan Antoni Toha Calon Ketua Peradi Palembang. (Ati)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here