Palembang, bidiksumsel.com – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang adakan kegiatan sosialisasi peraturan Walikota No 38 tahun 2020 tentang pencegahan dan pengenalan penyakit hewan menular rabies Di kantor Camat Seberang Ulu II Kota Palembang. Kamis, (18/03)
Pejabat Otoritas Veteriner Kota Palembang yang juga Ketua PDHI Sumsel, Dr drh Jafrizal MM mengatakan, sosialisasi dan pelayanan hewan disatukan antara kata dan perbuatan dengan tujuan Amankan Palembang dari Penyakit Rabies Tahun 2024 (Ampera 2024).
“Semua yang datang hari ini yang sudah di data dari pihak kelurahan, karena data itu yang penting,” kata Jafrizal Ketua II Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada itu
Untuk bebas rabies dijelaskan, syaratnya yang pertama dua tahun tidak tertular aktif, tidak ada kasus aktif yang terjadi pada manusia, yang kedua tidak ada kasus aktif ke hewan.
Ketiga kita melakukan pengendalian secara bersama sama. Untuk itu, Pemkot Palembang mempunyai komitmen untuk melakukan pengendalian terhadap hewan liar, dan yang ke empat vaksinasi 70 persen populasi Anjing harus terpenuhi.
“Maka nya pendataan ini harus kita lakukan karena data kita sewaktu sosialisasi waktu di plaju tempo hari ada 200 data, ternyata gak sampai alias tidak sinkron di lapangan dengan data yang kita miliki,” jelasnya
Sosialisasi yang di laksanakan hari ini di Seberang Ulu II, merupakan sosialisasi yang ketiga, yang pertama di Plaju, kedua di Jakabaring, untuk selanjutnya nanti di rencanakan di seberang 1 Ulu.
“Nanti dilihat mana kecamatan yang siap kita lakukan vaksinasi, semoga apa yang di targetkan bisa cepat tercapai,” harapnya
Untuk mencapai target, pihaknya membuat roadmap, yakni vaksinasi tahun ini berapa banyak yang di selesaikan, setiap tahun harus di ulang.
maka dari itu tahun depan harus lebih banyak lagi yang di vaksin, pihaknya bekerjasama dengan kelurahan untuk mendata warganya yang mana memiliki hewan peliharaan terutama Anjing.
“Pendataan ini supaya bisa kita memetakan, meta wilayah mana yang banyak populasi anjing nya, kita targetnya anjing ya. misalnya kita dapat di kecamatan 10 Ulu,
Maka di kecamatan 10 Ulu yang kita bikin pelayanan vaksinasi sehingga bisa terpenuhi target 70 persen yang tervaksinasi,” ujarnya
Ketika ditanya kasus penularan rabies akibat gigitan anjing, dengan tegas Jafrizal menyatakan, sejauh ini belum ada. “jika ada kasus gigitan anjing peliharaan ataupun liar belum bisa di pastikan positif rabies,” jelasnya
Sementara itu, Mewakili Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kota Palembang Dr Novayanti SP MSi mengatakan, pihaknya melakukan roadshow vaksinasi rabies di 18 kecamatan dalam rangka Ampera 2024.
“Kami ini istilahnya jemput bola, kita prioritaskan yang potensi hewan penularan yang tinggi,” bebernya
Sesuai dengan isi Perwali No 38 tahun 2020 yang isinya kita harus bersama-sama menertibkan hewan penyakit rabies (HPR) di Kota Palembang. Sudah sangat jelas tugas dan kewajiban tanggung jawab siapa, siapa saja yang akan bersama-sama melakukan penertiban HPR.
“Jadi semua instansi bertanggungjawab termasuk pemilik hewan dan vaksinasi ini gratis, sarana prasarana berasal dari dana APBD kita siap,” pungkasnya (dkd)