Palembang, bidiksumsel.com – Perjanjian Kerja Sama (PKS) Balai Permasyarakatan (Bapas) Klas 1 Palembang dengan 23 Kelompok Masyarakat, dan salah satunya dengan media bidiksumsel.com dan PERADI Sekaligus Penyerahan Bansos dari Ikatan Pembimbingan Kemasyarakatan (IPKEMINDO) bagi klien Permasyarakatan di Halaman Balai Permasyarakatan Klas 1 Palembang. Kamis, (18/03/2021)
Kepala Balai permasyarakatan (Bapas) kelas 1 Sudirwan mengatakan, Dilakukan MOU dengan 23 Kelompok masyarakat guna untuk melakukan Pembimbingan Permasyarakatan terhadap Klien yang mendapatkan Bebas Bersyarat.
“Kegiatan Hari ini adalah salah satu tugas kita di Bapas dalam menindaklanjuti Bimbingan lanjutan klien di Permasyarakatan yang dalam rangka menjalani pembebasan bersyarat asimilasi dan cuti bersyarat, itukan dalam pengawasan Bapas,” terangnya
Ia mengungkapkan, Direktorat permasyarakatan membentuk Kelompok masyarakat guna untuk membimbing masyarakat agar bisa diterima masyarakat hidup normal tanpa ada rasa minder.
“Dalam hal ini direktorat Permasyarakatan tahun 2020 melakukan, membentuk kelompok masyarakat peduli permasyarakatan, pada tahun 2020 pembimbingannya tidak maksimal karena dilanda Pandemi, semoga tahun ini akan kita adakan bimbingan-bimbingan bersama dengan Pokmas untuk melakukan bimbingan dan pengawasan untuk mereka kembali kemasyarakat dan bisa juga melakukan pembinaan agar mereka bisa hidup secara normal, bisa berguna bagi negara,” harapnya
Sementara, mewakili Kanwil Kemenhumkam Sumsel, Kabid Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Pudjiono Gunawan mengatakan, Bapas dan lapas tidak bisa bekerja sendiri tapi memerlukan bantuan untuk masyarakat agar warga Binaan yang bebas bersyarat bisa kembali kemasyarakatan agar lebih bermanfaat untuk dirinya maupun orang lain.
“Kegiatan ini didasari Keberhasilan pembinaan warga Permasyarakatan, ada tiga kelompok turut andil suksesnya pembinaan itu, dari warga binaan sendiri, petugas permasyarakatan didalamnya ada lapas, rutan, dan Bapas serta masyarakat, masyarakat inilah yang diharapkan bisa berperan serta untuk melakukan pembinaan dan pembimbingan khususnya after care setelah menjalani pidana di lapas dan menjalani bebas bersyaratnya tugas dan kewenangan dari Bapas, mengingat keterbatasan dengan wilayah kerja yang cukup luas dan SDM yang terbatas, sehingga kita melibatkan sekelompok masyarakat,” bebernya
Sementara itu, Ketua DPW Peradi Hj. Nurmala mengungkapkan, atas penandatanganan MoU dengan Bapas, Peradi mengapresiasi atas MoU ini.
“Menurut kami ini salah satu langkah baik bahwa Bapas ini mendampingi perkara, diundang-undang perkara anak wajib didampingi Bapas maka penasehat hukum LBH terhadap masyarakat yang membutuhkan, kami mengharapkan bukan hanya sebatas MoU saja tapi ditindaklanjuti kerja nyata, contoh nya ketika ada perkara anak dan dari penasehat hukum dan ditunjuk untuk mendampingi Bapas, dan sebaliknya.” Jelasnya singkat (Ati)