Muara Enim, bidiksumsel.com – Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim dalam Ops Musi 2021 berhasil mengungkap kasus pembuatan Senjata Api Rakitan (Senpira).
Pengungkapan kasus tersebut didesa Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim, pada Rabu (10/03/21), sekira pukul 17:30 Wib.
Terungkapnya kasus pembuatan Home Industri Senpira diwilayah hukum Polres Muara Enim, tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya pembuatan Senpira ilegal.
Kemudian aparat Reskrim Polsek Rambang Dangku menindaklanjuti hal itu dan mengamankan pelaku pembuatan Senpira berinisial SD (45), warga Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku Muara Enim Sumatera Selatan.
Kapolres Muara Enim AKBP Danni Sianipar, SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian mengungkapkan, bahwa pengungkapan Home Industri Senpira dengan pelaku atas nama SD (45).
yang terungkap pembuatan Senpira ilegal oleh pelaku tersebut ternyata dari tahun 2014 dan motiv pelaku atas pembuatan Senpira ini karena faktor ekonomi dan penangkapan pelaku tanpa perlawanan.
Lebih lanjut diungkapkannya, pelaku kita jerat dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara dan kini pelaku akan kita lakukan terus pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku telah kita amankan dalam Ops Musi 2021 oleh unit Reskrim polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim ungkap Home Industri Senpira ilegal ini dan kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya pada Prees Rilis. Selasa, (16/03)
Dikatakan, adapun barang bukti yang disita dari home industri Senpira ilegal tersebut, yakni 1 pucuk Senpira laras panjang, 1 pucuk senpira laras pendek, 5 butir amunisi aktip, 1 botol berisi bubuk hitam (misiu), 3 buah pola bentuk kertas pembuatan senpira, 29 peluru penabur.
pipa besi yang akan digunakan sebagai laras, 204 selongsong peluru, 93 amunisi sofgun, 335 peluru sofgun, 70 buah pegas bahan besi, 5 buah potongan besi, 2 unit mesin bor modern, 2 unit mesin gerindra, dan sejumlah barang bukti lainnya. (rel/Ak)