Home Berita Pemprov Mulai 8 Maret, Pendatang dari Iran, Italia dan Korsel Dilarang Masuk Indonesia

Mulai 8 Maret, Pendatang dari Iran, Italia dan Korsel Dilarang Masuk Indonesia

JAKARTA Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan baru terkait wabah virus corona atau COVID-19. Warga atau pendatang dari tiga negara, yakni Iran, Italia, dan Korea Selatan (Korsel), dilarang masuk ke Indonesia.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, warga atau turis dari tiga negara itu resmi dilarang masuk ke Indonesia akibat meningkatnya kasus di wilayah-wilayah tersebut. Meski begitu, tidak berlaku bagi semua penduduk ketiga negara tersebut.

Menlu mengatakan, untuk Iran, wilayah yang dilarang yaitu Teheran, Qom, Gilan. Lalu untuk Italia, turis dari wilayah Lombardy, Veneto, Emilia-romagna, dan Marche, Piedmont. Sedangkan untuk Korea Selatan yaitu di Gyeongsang dan Daegu.

“Oleh karena itu demi kebaikan semua, untuk sementara Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers dari ketiga negara tersebut di wilayah-wilayah yang disebut tadi,” ucap Retno ditemui di kantornya, Kamis (5/3).

Larangan baru tersebut tidak hanya bagi warga negara dari tiga negara, namun turis yang melakukan penerbangan dari tiga negara itu dan dari wilayah-wilayah tersebut selama 14 hari terakhir. Retno menuturkan, bagi pendatang dan warga negara dari Iran, Italia, dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut diperlukan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

“Surat Keterangan tersebut harus valid atau masih berlaku dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat melakukan check-in,” tegasnya.

Tanpa Surat Keterangan Sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, kata Retno, maka para pendatang atau travelers tersebut akan ditolak masuk atau transit di Indonesia. Dia juga menegaskan, ketika sebelum mendarat, pendatang atau travelers dari 3 negara tersebut wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Dia memperincikan, dalam kartu tersebut memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan. “Apabila dari riwayat perjalanan pernah melakukan perjalanan dalam 14 Hari terakhir ke salah satu wilayah yang telah kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di Indonesia,” imbuh Retno.

Retno juga menegaskan bagi WNI yang melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama wilayah-wilayah itu, maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan. Kebijakan baru ini akan berlaku pada hari Minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB.

“Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” tuturnya. (aza)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here