Home Nasional Ketua Umum KNPI Dipecat Sekjen, Ini Jelas Salahi Aturan Organisasi

Ketua Umum KNPI Dipecat Sekjen, Ini Jelas Salahi Aturan Organisasi

Haris Pertama Ketua umum KNPI

JAKARTA – Oknum yang memecat Haris Pertama sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Pemuda Nasional Indonesia (DPP KNPI) terancam dipecat balik organisasi.

Wakil Ketua Umum DPP KNPI Amin Ngabalin, di Jakarta, Rabu, memprediksi para oknum itu bakal dipecat dalam Rapat Pleno DPP KNPI, Rabu, 10 Maret 2021. ”Kita juga pastikan membawa masalah ini ke jalur hukum, menunggu arahan dari Ketum,” kata dia.

Amin juga memastikan, konsolidasi internal dan kerja-kerja organisasi lainnya tetap berjalan seperti biasa. Amin Ngabalin dengan tegas menyebut oknum-oknum tersebut sudah melangkahi dan mengangkangi konstitusi organisasi yang diatur dalam AD/ART.

Dia bahkan menasihati oknum yang menggelar rapat pleno di hotel mewah untuk meletakkan konstitusi dan aturan sebagai dasar pijak sebuah perjuangan.

“Pekerjaan dan niat yang baik harus diwujudkan dengan cara-cara baik dan bermartabat. Bukan dengan cara-cara seperti orang tidak berpendidikan dan tak beretika,” ucap dia.

Karena itu dia menegaskan bahwa sebagai pengurus, dirinya akan tetap mendukung dan berjuang bersama-sama dengan Haris Pertama sampai titik darah terakhir.

Dukungan terhadap kepemimpinan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Pemuda Nasional Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama usai “dipecat” dalam suatu rapat di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, akhir pekan lalu terus mengalir.

Para pengurus DPP KNPI menyuarakan dukungan kepada Haris dan serentak menganggap rapat pleno yang digelar di hotel mewah itu cacat prosedur.

Sebab, surat undangan rapat pleno itu seharusnya dibuat sepengetahuan dan izin dari ketua umum. Kemudian, undangan rapat pleno itu harus dibuat oleh sekretariat organisasi.

Ketua Bidang Tenaga Kerja Asing dan Luar Negeri Sultoni mengatakan dilihat dari sisi administrasi saja, pleno tersebut tidak sesuai dengan AD/ART KNPI. Kemudian dia membenarkan bahwa tidak ada undangan disebar kepada pengurus, dirinya pun tidak mendapatkan undangan tersebut.

“Ini jelas sebuah kejahatan organisasi. Seperti dagelan,” ujarnya.

Dia menjelaskan dalam AD/ART jelas ditulis bahwa rapat pleno harus dihadiri oleh 50 persen plus satu anggota.

“Lagipula, rapat pleno itu seharusnya bicara tentang organisasi dan membahas berbagai persoalan yang dihadapi organisasi kepemudaan di daerah. Bukan untuk memasukkan agenda terselubung mengganti ketua umum. Tidak bisa itu,” ucap-nya.

Maka itu, dia mengatakan, sebaliknya, besar peluang opsi pemecatan oknum yang menggelar rapat pleno abal-abal itu bisa mengemuka pada Rapat Pleno DPP KNPI, Rabu, 10 Maret.

Sementara itu, Ketua DPP KNPI lainnya, Ferry Razali menyayangkan adanya peristiwa pengambil alihan kepemimpinan tanpa proses yang konstitusional itu. “Ini tindakan yang tidak beradab,” kata dia.

Dia bahkan menilai kepemimpinan Haris Pertama sangat merakyat. Menurutnya, di tengah-tengah wabah COVID-19, Haris justru terus bergerak, berbuat, dan bahkan tidak ragu untuk terus berbakti pada negeri melalui program-program sosial yang menyentuh langsung kepada masyarakat.

Ketum DPP KNPI Haris Pertama sendiri memastikan, dirinya masih aktif berkegiatan sebagai Ketum DPP, termasuk melantik pejabat baru di organisasi kepemudaan itu. Rencananya, organisasi bakal menggelar pleno untuk memecat pihak yang terlibat dalam upaya pemecatan dirinya secara ilegal tersebut, 10 Maret.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP KNPI Jacson Kumaat mengatakan bahwa Haris telah melanggar AD/ART KNPI terkait tata kelola organisasi pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan, serta harta benda organisasi.

Menurut dia, Haris tak pernah menjalankan salah satu amanah Kongres KNPI XV yakni melaksanakan rapat Majelis Pemuda Indonesia (MPI) sejak dua tahun masa kepemimpinan-nya. (ant/msh)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here