Palembang, bidiksumsel.com – Walaupun masa Pandemi Covid-19, Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumsel serta Polres dan Polrestabes Jajaran masih melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi khususnya Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba.
demikian ungkap Kabid Humas Kombes Pol Drs Supriadi, MM diruang kerjanya. Senin, (01/03)
Ini dibuktikan pada minggu Keempat Bulan Februari 2021 Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres dan Polrestabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 51 Kasus dan menangkap sebanyak 63 Tersangka, dari 63 tersangka tersebut terdiri dari pengedar 51 Orang, pemakai 12 Orang.
Sedangkan Barang bukti yang disita sebanyak Shabu 298,2 gram, Ganja 137,73 gram, Ekstasi 569 1/2 Butir.
“Dari segi kuantitas urutan Laporan Polisi (LP) terbanyak yakni Polrestabes Palembang 6 LP, Polres Muara Enim, musi banyuasin dengan 5 Lp, Polres Oki 4 (LP), Polres OKU Selatan, OKu timur, Prabu dan OKU dengan 3 Lp, Ditresnarkoba Polda Sumsel 3 Lp,” ucap Kombes Pol Supriadi MM,
“Dari Barang Bukti Narkoba Yang Disita (Shabu, Ganja, Ekstasi), Maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil Menyelamatkan sebanyak 3.616 Anak Bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tambahnya
Sedangkan, Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu keempat Bulan Februari berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus tindak pidana.
Dari 19 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres dan Polrestabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu : Curat 7 kasus, Curas 12 Kasus, curanmor 1 kasus.
Sedangkan yang terbanyak mengungkap adalah Polres Muara Enim 5 kasus, Polres OKU Timur 4 kasus, Dit Reskrim Umum 3 kasus, Polres OKU Selatan 3 Kasus dan Polres Musi banyuasin 3 kasus.
Kombes Pol Drs Supriadi, MM menghimbau kepada masyarakat Propinsi Sumsel agar menjauhi narkoba karena merusak kesehatan bahkan bisa mengakibatkan kematian. “Awasi anak dan keluarga ketika keluar rumah maupun didalam rumah supaya terhindar dari bahaya narkoba,” imbaunya
Untuk menekan dan mengurangi terjadinya tindak pidana 3C di Propinsi Sumsel maka pemilik mobil dan motor agar menambah kunci pengaman, apabila sedang berpergian kunci pintu dan jendela rumah serta masyarakat bisa menjaga keamanan terhadap diri sendiri dan lingkungannya. (ril/dkd)