Home Nasional Gubernur Sulsel Dibekuk KPK Terkait Proyek Makassar New Port?

Gubernur Sulsel Dibekuk KPK Terkait Proyek Makassar New Port?

Proyek Makassar New Port

JAKARTA – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dicokok KPK bersama sejumlah orang pada dinihari, Sabtu(27/2). Bersamaan OTT tersebut diamankan sejumlah uang haram diduga hasil suap.

Nurdin yang dianugerahi ‘Tokoh Perubahan’ ini tertangkap basah di rumah dinasnya berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Tim KPK turut mengamankan beberapa orang antara lain Agung Sucipto ( Kontraktor, 64 Thn), Nuryadi ( Sopir pak Agung, 36 Thn), Samsul Bahri ( Adc Gubernur Prov. Sulsel, Polri,  48 Thn), Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan), Irfandi ( Sopir Edy Rahmat).

 Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp. 1 Milyar yang diamankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Ujung Pandang, Kota Makassar.

Belum ada keterangan dari KPK terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Bantaeng tersebut. Apakah terkait proyek Makassar New Port (MNP) yang dicurigai sarat unsur KKN?

Sebelumnya, Forum Komunikasi Lintas (FokaL) NGO Sulawesi melaporkan Nurdin Abdullah ke KPK terkait dugaan korupsi mega proyek Makassar New Port (MNP).

Koordinator Fokal NGO Sulawesi, Djusman AR mencurigai proyek strategis MNP sarat unsur KKN karena melibatkan orang-orang dekat lingkaran Gubernur Nurdin Abdullah.

“Ada rekayasa sistemik terkait modus yang dilakukan. Misalnya proses pengurusan dokumen di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulsel yang demikian cepat terkait pengurusan Amdal dua perusahaan yang memiliki kedekatan dengan Gubernur Sulsel dan keluarganya, yaitu PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Timur Indonesia,” kata Djusman.

Di sisi lain, Direktur Benteng Laut Indonesia beserta pemegang sahamnya dan pemegang saham PT Nugraha Timur Indonesia merupakan sahabat dari anak Nurdin Abdullah dan juga merupakan bagian dari tim pemenangan Nurdin Abdullah di Pilgub 2018 silam. (EP)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here