Home Palembang MAKI Sumsel Soroti Peranan Kejati Sumsel atas Proyek Site Development

MAKI Sumsel Soroti Peranan Kejati Sumsel atas Proyek Site Development

Palembang, bidiksumsel.com – Bagian Perencanaan PU Perkim Sumatera Selatan (Sumsel) menyusun Detail Estimate Eningeering (DED) Site Development kantor baru Gubernur Sumsel pada tahun 2021. DED ini termasuk juga satuan harga pekerjaan direncanakan pada tahun yang sama dengan pelaksanaan pekerjaan.

Diketahui, Dinas PU Perkim Sumsel menggandeng bagian Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalam pengawalan proyek tersebut.

Menanggapi hal itu, Deputy MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan, menuturkan bahwasannya paket kejar tayang tersebut terlaksana pada akhir tahun anggaran dengan nilai Rp145 miliar dan waktu pelaksanaan 100 hari kerja.

“Oleh karena DED satu paket dengan pelaksanaan, pekerjaan site development penimbunan rencana perpindahan kantor gubernur ini mengalami keterlambatan. Paket kejar tayang ini juga merubah spesifikasi pekerjaan, yaitu dari pengadaan pasir urug dirubah menjadi urug-an tanah (Contrack Change Order),” ujar Feri melansir dari Klikanggaran.com. Kamis, (25/02/2021)

Menurut Feri, perubahan spesifikasi material ini terkesan mendapat restu bagian Intel Kejati Sumsel karena terlaksana sampai akhir. “Akan tetapi, menjadi masalah dalam pembayaran termin karena satuan harga pengadaan tanah urug tidak dalam kontrak pengadaan,” imbuhnya

Masalah lain yang muncul, kata Feri, harga satuan urug-an tanah berdasarkan kesepakatan bukan melalui proses lelang. “Tentunya hal ini berindikasi melanggar aturan lelang pengadaan barang jasa dan berpotensi melanggar undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya.

Selaku tim pengawalan, sejatinya bagian Intel Kejati Sumsel, Feri beranggapan agar memberi saran terkait pengerjaan proyek kejar tayang tersebut.

“Tim perencanaan PU Perkim Sumsel dalam persyaratan lelang mengharuskan kepada peserta lelang untuk menyiapkan peralatan sedot pasir yang tertuang didalam RKS yang tertuang di dalam BQ (Bill Of Quantity),” tambahnya

“Kontraktor pelaksana juga harus menyediakan 5 tongkang kapasitas 5.000 M³, 2 tugboat (kapal penarik) dan 10 Send Pump (mesin sedot pasir). Selain itu, panitia lelang mensyaratkan pula kontraktor harus memiliki atau sewa Dump Truck kapasitas 25 M³ sebanyak 100 unit untuk mobilisasi material pasir urug,” jelasnya

Kedua, ujar Feri, syarat ini harus dipenuhi oleh peserta lelang paket site development dan dibuktikan secara faktual, termasuk izin IUP pasir, dan tentunya harus diketahui tim pengawalan dari Intel Kejaksaan Sumsel.

“Syarat memiliki tongkang, Sand Pump, serta tugboat, biasanya untuk pekerjaan reklamasi kawasan pantai. Sementara untuk pengadaan urug-an pasir, biasanya cukup dengan menghitung rata-rata harga pasir urug di lokasi pekerjaan kemudian di kalikan koefisien 1,2,” katanya

Selain itu, Feri menjelaskan perhitungan harga satuan urug-an pasir dengan sewa alat sedot pasir dan tongkang serta tugboat harusnya menjadikan paket proyek menjadi lebih murah.

“Sementara pemadatan mekanis dengan menggunakan Road Greeder dan 8 Vibro Roller yang disyaratkan di dalam RKS tidak terkait dengan harga satuan pasir urug,” jelasnya.

“Volume timbunan sebesar 882.000 M³ dengan ketinggian 3 meter, maka luas areal yang ditimbun adalah 29,4 hektar. Sementara pekerjaan kolam retensi dengan volume galian sebesar 137.000 M³ dengan kedalaman 2 meter, maka luas kolam retensi adalah 6,9 hektar, dan kedalaman kolam serta tinggi timbunan menjadikan kedalaman kolam 5 meter,” sambungnya

Lebih lanjut Feri menjelaskan, Soil Bank (lokasi penumpukan) tanah galian kolam retensi membutuhkan lokasi seluas 4,5 hektar. Sehingga perkiraan luas keseluruhan site development mencapai 45 hektar, termasuk di dalamnya 2.460 M³ pasangan batu kali untuk tembok penahan tanah.

Mengenai hal tersebut secara berkelanjutan, Feri menuturkan, seharusnya tim pengawalan memberi masukan kepada Dinas Perkim terkait masalah hukum yang akan menjerat pelaksana proyek bila melanggar aturan perundang-undangan.

“Demikian juga terhadap Pemprov Sumsel, jangan memaksakan paket pekerjaan yang berpotensi keterlambatan waktu dan baiknya tahun berikutnya serta skala perioritas di masa pandemi Covid-19. Ketika proyek ini bermasalah hukum, dipertanyakan tanggung jawab tim pengawalan dari bagian Intel Kejati Sumsel.” Pungkasnya (bb)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here