Palembang, bidiksumsel.com – Guna sosialisasikan Penyebaran Informasi Produk Omkaba, Balai Besar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palembang gelar media gathering di Aula Balai Besar BPOM Palembang. Kamis, (25/02/2021)
Kepala Balai Besar BPOM Kota Palembang Yosef Dwi Irwan mengatakan, untuk memutus mata rantai peredaran obat dan makanan ilegal, salah satunya BPOM memaparkan tentang bagaimana obat dan makanan yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.
“Buat teman-teman media agar bisa menjadi penyambung informasi dari kami yang melanjutkan menyebarkan kepada keluarga maupun masyarakat sehingga dapat terus meningkatkan upaya-upaya untuk memastikan ketersediaan obat dan makanan yang aman, berhasiat serta bermanfaat,” ujarnya
Ia juga mengatakan, ini menjadi salah satu upaya dan ikhtiar dari BPOM untuk mengajak media sebagai salah satu ujung tombak yang memberikan informasi kepada masyarakat yang sering terjun langsung kemasyarakat sehingga bisa bermitra dengan BPOM.
“Target di 2021 agar menurunnya tingkat pelanggaran sehingga menjadi daya saing bagi produk lokal untuk tumbuh berkembang, apalagi dimasa pandemi covid-19 tentu kita tahu ekonomi mengalami sedikit goncangan tetapi kami akan memberikan kontri positif kepada pelaku usaha dalam menggerakan ekonomi Sumsel,” katanya
ia menjelaskan, untuk himbauan kepada produsen teruslah tetap mengikuti peraturan yang berlaku dalam memproduksi produk sesuai dengan ketentuan dan jangan menggunakan barang-barang yang berbahaya serta mengurus legalitasnya.
“Untuk masyarakat tentunya menjadi masyarakat yang cerdas, yang bijak serta mampu melindungi diri sendiri maupun keluarga dari obat dan makanan ilegal yang merusak kesehatan dengan cara cek kemasan, lebel, kadaluarsa, sebelum membeli atau mengkonsumsi,” harapnya
Terakhir ia menambahkan, tindakan kepada produsen yang melakukan berulang-ulang melanggar ketentuan BPOM dalam menjual produknya.
“Apabila terus berulangkali melakukan pelanggaran bisa dilakukan upaya-upaya penegakan hukum yang lebih represif dalam rangka memberikan efek penjeraan kepada produsen untuk melindungi masyarakat.” tutupnya (dkd)