OKU, bidiksumsel.com – Harapan Sri Waningsih (42) untuk mendapatkan kesembuhan dengan pengobatan gratis tidak terpenuhi. salah satu warga RT 13 RW 04 Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat itu justru akan dimintai biaya pengobatan bedah di Rumah Sakit Dr. Noesmir Baturaja Ogan Komering Ulu.
Cerita memilukan ini dialaminya ketika mengalami sesak napas dikarenakan di dada terdapat benjolan yang didiagnosa sebagai Keloid. Sebagai masyarakat kurang mampu, Sri Waningsih mendapat program Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang mana kegunaan nya bisa untuk berobat rawat jalan, rawat inap ataupun yang lainnya dalam program layanan BPJS Kesehatan.
sebelum berobat ke RS Dr. Noesmir, ia sudah membayangkan akan mendapatkan layanan pengobatan gratis tersebut.
harapan itu sirna ketika di RS Dr. Noesmir, pasalnya Sri Waningsih mengaku bahwa dirinya dimintai biaya pengobatan jika mau dilakukan tindakan bedah sesuai penyakit yang dialaminya.
awalnya, Pada tanggal 17 Februari 2021 Sri Waningsih berobat ke Puskesmas Tanjung Agung Kecamatan Baturaja Barat dengan no rujukan 008300010221P000263 ditujukan kepada TS dokter bedah, dengan no kartu BPJS 0000989667044 hasil dianogsa other benign neoplasms of skin (D23).
Lantas, Sri Waningsih mendapat surat rujukan dari puskesmas Tanjung Agung ke Rumah Sakit Dr Noesmir di Baturaja untuk dilakukan tindakan bedah sesuai dengan surat rujukan dari Puskesmas Tanjung Agung pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021.
Tetapi, Sri Waningsih selaku warga yang tidak mampu sangat berharap agar penyakitnya bisa segera dilakukan tindakan bedah, namun pihak rumah sakit hanya melakukan pemeriksaan.
“Dari hasil keterangan pemeriksaan tim medis rumah sakit dr noesmir Baturaja bahwa pasien setelah dilakukan pemeriksaan ada riwayat penyakit asma dan harus kebagian penyakit dalam,” kata Sri menirukan perkataan salah satu pegawai di RS tersebut ke Wartawan bidiksumsel.com
dilanjutkan, Karena pasien sesuai surat rujukan ke poly bedah bukan ke penyakit dalam maka dirinya kembali pulang dan bertanya kepada staf kelurahan berinisial (Is) dan (Hp) menceritakan bahwa pihak rumah sakit tidak bisa melakukan tindakan bedah dengan kelengkapan administrasi menggunakan kartu Indonesia sehat (KIS), dan harus membayar uang sebesar 5 juta untuk dilakukan tindakan bedah.
mendengar cerita tersebut, wartawan bidiksumsel.com mengkonfirmasi hal tersebut kepada petugas RS Dr Noesmir Baturaja bernama Iwan melalui petugas yang menjaga dibagian administrasi layanan BPJS Kabupaten OKU yang berinisial (Sa) menjelaskan, bahwa pasien dari hasil pemeriksaan ada riwayat penyakit asma dan mengenai pasien ada keluhan penyakit lain.
“Yaitu benjolan pada bagian dada maka pihak rumah sakit tidak bisa mengambil tindakan bedah karena pasien dari hasil pemeriksaan tim medis dengan dianogsa keloid, dan pihak BPJS tidak mau membayar biaya klaim tersebut,” paparnya. Rabu, (24/02)
Terkait hal tersebut, wartawan bidiksumsel.com mengkonfirmasi kepada Kepala BPJS Kabupaten OKU, Fitriyanti melalui telepon seluler dengan nomor 08117814xxx serta menyampaikan permohonan maaf karena tidak boleh bertatap muka, jadi pihak BPJS akan konfirmasi pihak rumah sakit tersebut.
“terkait dengan kasus benjolan pada peserta yang dikeluhkan tidak dijamin, masuk dalam pelayanan kesehatan estetik berdasarkan penjelasan dari dokter di RS DKT, ini sesuai dengan perpres 82 tahun 2018 pasal 52 pelayanan yang tidak dijamin pada poin f. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik,” jelasnya
“Sementara ini belum ada penolakan pasien. Beberapa waktu terakhir ada peserta yang datang berkunjung ke poli bedah dan tetap dilayani, setelah diperiksa disampaikan bahwa benjolan di dada adalah keloid dan tidak ada indikasi medis untuk dilakukan operasi,” tambahnya menjelaskan
diteruskan, BPJS Kesehatan sudah melakukan sosialisasi kepada peserta melalui Kepala Desa untuk mengumpulkan warganya ditahun 2019 sebelum Pandemi Covid-19 Kepada Pihak Puskesmas dan Pihak Rumah Sakit secara virtual terkait pelayanan yang dijamin dan tidak dijamin.
“Terkait dengan prosedur mendapatkan pelayanan poli spesialistik di rumah sakit, Peserta yang dirujuk oleh FKTP (puskesmas, Klinik, DPP) atas indikasi medis membawa identitas dan surat rujukan (bisa dengan kartu dan surat rujukan virtual pada aplikasi mobile JKN) ke Rumah sakit yang dituju,” ulasnya
Jika diperlukan kunjungan ulang, Dokter Spesialis di Rumah Sakit akan mengeluarkan surat kontrol ulang untuk mendapatkan layanan terjadwal.
“Namun jika menurut dokter spesialis terkait penyakit yang dirujuk sudah selesai atau dapat dilakukan pelayanannya di FKTP maka pelayanan di Rumah sakit telah selesai dan tidak perlu dilakukan kunjungan ulang. Jika terdapat keluhan dan penyakit lain kembali yang diderita oleh peserta JKN, peserta dapat mengakses FKTP terdaftar agar dapat diberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.” Pungkasnya (Budi Utomo)