Palembang, bidiksumsel.com – Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM menyampaikan, hasil ungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang terjadi diwilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran pada minggu Ketiga Bulan Februari 2021. Senin, (22/02)
Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu Ketiga Bulan Februari 2021 mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 17 kasus tindak pidana.
• CURAT : 10 KASUS
• CURAS : 4 KASUS
• CURANMOR : 1 KASUS
• ANIRAT : 2 KASUS
Dari 17 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu :
• POLRES MUBA 6 KASUS
• POLRES OI 4 KASUS
• DITRESKRIMUM 3 KASUS
• POLRES MUARA ENIM 2 KASUS
• POLRES OKUS 1 KASUS
• POLRES PRABUMULIH 1KASUS
Diharapkan kepada masyarakat propinsi Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor Demi meminimalisir tindak pidana 3C.
Ditegaskan Kabid Humas Kombes Pol Drs Supriadi, MM bahwa walaupun masa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum serta Polres/tabes Jajaran masih akan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) diwilayah hukum PoldaSumsel.
“Tidak hanya mampu mengungkap kasus 3C, anggota kita dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel dan Polres juga berhasil mengungkap kasus sebanyak 52 kasus dan menangkap sebanyak 62 pelaku,” katanya
Dari segi kuantitas urutan Laporan Polisi (LP) terbanyak yakni
– Polrestabes Palembang 10 LP dengan 12 tersangka,
– Polres Muara Enim 7( lP) dengan 7 Tersangka,
– Polres Okut 6 (LP) dengan 7 tersangka
– Polres Mura 4(LP) dengan 4 tersangka,
– Polres Pagar Alam 4 (LP) dengan 6 tersangka
– Polres Lubuk Linggau 3(LP) dengan 4 tersangka,
– Ditresnarkoba Polda sumsel, Polres Banyuasin dan Polres Muba masing ungkap 2 (LP) dengan 3 Tersangka,
sedangkan Polres Lahat, Polres Prabumulih, dan Polres Pali masing Polres dengan 2 (LP) dengan 2 Tersangka.
“Polres Ogan Ilir, Polres Ogan Komering Ilir, Polres Ogan Komering Ulu, Polres Okus, Polres Empat Lawang, Polres Muratara, masing-masing 1 (LP) dengan 1 Tersangka kecuali Polres Okus 2 tersangka,” ucap Kombes Pol Supriadi MM,
Dari 62 pelaku, tersebut ada 47 pelaku sebagai pengedar dan 15 pelaku sebagai pemakai. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan narkoba jenis shabu sebanyak 709,25 Gram dan 75 butir pil ekstasi dan 232,3 Gram ganja.
“Dari barang bukti Narkoba yang disita, maka kita telah berhasil menyelamatkan sebanyak 5.566 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelasnya
Kombes Pol Drs Supriadi, MM mengajak warga Sumsel untuk bersama membasmi Narkoba, untuk masa depan bangsa yang gemilang dan selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk Narkoba yang merusak anak-anak dan generasi penerus bangsa. (Ril/dkd)