Home Berita Pemprov Diduga gagal kontruksi, Peningkatan Jalan dan Penataan Trotoar Jalan Kapt.A.Rivai alami kerusakan

Diduga gagal kontruksi, Peningkatan Jalan dan Penataan Trotoar Jalan Kapt.A.Rivai alami kerusakan

Palembang, bidiksumsel.com – Terkait Peningkatan Jalan dan Penataan Trotoar Jalan Kapt. A. Rivai yang mengalami kerusakan, diduga terjadi kegagalan kontruksi karena kondisinya kini sangat memprihatinkan. Jumat, (19/02)

Dalam pengamatan MAKI Kota Palembang, proyek peningkatan jalan dan penataan trotoar jalan Kapt.A.Rivai bernilai Rp.3.984.150.000,00,- yang baru berapa bulan dikerjakan terlihat perubahan dari kondisi beberapa titik trotoar dan jalannya.

Koordinator MAKI Kota Palembang, Boni Belitong mengatakan, hasil dari pekerjaan ini sepertinya jika di pandang dari sudut peraturan di senyalir gagal kontruksi, dari keadaan trotoar di beberapa titik kondisinya sudah terlihat pecah, terliat sekali pasirnya kurang padat sehingga keramik lebih mudah pecah

“Dalam pekerjaan ini spek nya menjadi tanda besar, baik dari jalan maupun trotoar yang di kerjakan beberapa bulan silam tahun 2020, terkait jalan di samping kontruksi jalan arivai yang dikerjakan menjadi tanda tanya serta adanya dugaan proyek tumpang tindih dengan kota Palembang di tahun 2020, yaitu di jalan Nyoman Ratu samping BCA, dengan ukuran lebih kurang 50 meter berupa peningkatan dengan aspal, yang mana pekerjaan tersebut dalam kurun tidak lama di pengaspalan itu di timpa lagi dengan cor beton oleh Dinas PUPR Kota Palembang sepanjang jalan Nyoman Ratu,” jelasnya

“Tanggung Jawab penyedia jasa tidak berhenti setelah masa pemeliharaan habis, tetapi tetap dibebani tanggungjawab dalam waktu tertentu sesuai dengan klausul kontrak (biasanya dicantumkan dalam pasal kegagalan bangunan). Tanggungjawab ini disebut jaminan konstruksi. Dalam Undang-undang Jasa Konstruksi No. 2 tahun 2017 pada Bab VI Pasal 65 ayat (2) disebutkan dalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan Jasa Konstruksi,” paparnya menambahkan

Lanjutnya, yang dimaksud penyedia jasa konstruksi dalam hal ini adalah kontraktor dan konsultan (perencana dan pengawas). Kegagalan bangunan yang disebabkan bukan karena keadaan force majeur bisa menjadi kewajiban bagi kontraktor maupun konsultan untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan.

Kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli. Kegagalan bangunan bisa terjadi akibat kesalahan perencanaan maupun kesalahan dalam pelaksanaan serta pengawasan. Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ganti kerugian akibat kegagalan bangunan diatur di dalam Peraturan Pemerintah.

Oleh karena beratnya tanggungjawab sesuai ketentuan Undang-Undang, Ia menyarankan kepada penyedia jasa untuk berhati-hati dalam proses tender proyek maupun dalam proses perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan.

Terusnya, Perencanaan yang salah, pelaksanaan yang salah dan pengawasan yang salah dapat menyebabkan terjadinya kegagalan bangunan dan berakibat jatuhnya sanksi pidana atau denda. Undang-undang Jasa Konstruksi berlaku baik untuk proyek pemerintah maupun proyek swasta, dan berlaku bagi usaha orang-perorangan maupun badan usaha.

“Dengan adanya dugaan gagal kontruksi dari pekerjaan tersebut PT MUSI INDO SEJAHTERA selaku pemborong yang habiskan anggaran Rp.3,9 M dan Pengawasan Teknis Pemeliharaan Berkala Jalan yang juga habiskan anggaran Rp.300 Juta lebih harus bertanggung jawab dengan rusaknya beberapa bagian pekerjaan tersebut,” tegasnya

Katanya, dalam proses tender, pemilik proyek yang diwakili oleh panitia proyek harus menekankan pentingnya jaminan konstruksi. Hal ini dimaksudkan supaya peserta tender berhati-hati dalam melakukan penawaran, tidak asal memenangkan tender saja.

“Peserta tender harus diingatkan bahwa tanggungjawab kontraktor tidak hanya sampai masa pemeliharaan berakhir tetapi sampai maksimal 10 tahun setelahnya. Selama ini, yang sering terjadi adalah penyedia jasa tidak pernah dibebani tanggungjawab perbaikan suatu pekerjaan yang rusak setelah masa pemeliharaan berakhir, Padahal banyak pekerjaan yang rusak akibat kualitas yang kurang baik, atau kualitasnya hanya bertahan sampai masa pemeliharaan berakhir. Biasanya pemerintah akan mengeluarkan biaya lagi untuk perbaikan, bukannya meminta pertanggungjawaban penyedia jasa,” tandasnya

Disinggungnya, Hal ini tentu menyebabkan terjadinya ekonomi biaya tinggi. Kejadian seperti ini sudah sering terjadi, dan dibiarkan. Atau semua pihak pura-pura tidak mengetahui perihal jaminan konstruksi?

Sementara terkait hal tersebut, Kepala Dinas PUBMTR Sumsel H.Darma Budhi, S.H., S.T., M.T hingga kini belum memberikan tanggapannya. (bb)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here