Palembang, bidiksumsel.com – Gelar perkara Pers Plat Merah (GPPPM) di Ditkrimsus Polda, Selasa (16/02) yang mengambil tempat di ruang rapat Deviacita dihadiri terlapor, pelapor, penyidik, ahli pidana, ahli bahasa, Bidkum, dibuka, dan dipimpin langsung oleh Wadir Krimsus AKBP. Fery Harahap.
Pada gelar ini diketahui bahwa gelar baru masuk tahap penyelidikan. Usai mendengarkan uraian pelapor dan terlapor dilaksanakan gelar internal yang melibatkan saksi ahli bahasa dan pidana. Sebelumnya, baik pelapor maupun terlapor diminta meninggalkan ruangan.
“Kepada pelapor dan terlapor silahkan meninggalkan tempat karena akan dilaksanakan gelar,” ungkap Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP. Fery Harahap
Kepada sejumlah wartawan, terlapor Jenny Shandiyah SE didampingi Penasehat Hukum (PH), Redho Junaidi menjelaskan, kliennya dikenakan Pasal 27 ayat (3) tentang ITE tidaklah tepat, karena itu pihaknya mohon kasus ini dihentikan.
“Kami minta dan mohon kepada penyidik menghentikan gelar perkara ini, Karena menurut pandangan kami, terlapor tidak pernah membuat pelapor sakit hati. alasannya kan tidak disebutkan Pelapor (Al_Kahfi) dalam postingan Pers Plat Merah yang bergulir hingga ke Polda,” katanya
“Mohon dihentikan demi keadilan dan azaz hukum. Berdasarkan kacamata hukum kami,” tambahnya berharap
Terlapor Jenny Shandiyah menjelaskan kepada wartawan, ini merupakan tahap penyelidikan gelar perkara. kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor sama sama memberikan kesaksian, untuk selanjutnya seperti apa dan bagaimana hasilnya belum tahu.
“Sama sama memberikan kesaksian namun hasil gelar perkara belum diketahui,” jelasnya
Sementara, Pelapor Al-kahfi kepada sejumlah wartawan usai pertemuan di ruang Deviacita mengungkapkan, proses kasus ini lantaran postingan terlapor di akun facebook pribadinya (terlapor) yang menyinggung profesi pelapor selaku insan Pers.
“Siapa saja yang berprofesi Wartawan akan tertarik untuk melaporkan postingan dimaksud,” paparnya
Lanjut Al Kahfi, kalau postingan tersebut tidak salah kenapa dihapus dan sebagian postingan dirubah. Ini kan menimbulkan tanda tanya. “bila dianggap tidak salah dan tidak ada unsur melecehkan, tidak usah dirubah biarkan saja, Memang bukan fisik yang disinggung tetapi Profesi saya sebagai Wartawan yang merasa dilecehkan,” katanya menambahkan
Dirinya selaku pelapor meminta dan berharap agar Penyidik bekerja dengan baik karena percaya Penyidik adalah panutan yang mewakili masyarakat dalam mencari keadilan dan kesamaan dimata hukum. “Kami pelapor mengharap adanya kesamaan dan keadilan memperoleh hukum.” tutupnya (dkd)