Home Nasional Pajak Mobil Baru Nol Persen, Secercah Harapan Industri Otomotif

Pajak Mobil Baru Nol Persen, Secercah Harapan Industri Otomotif

Showroom mobil baru

JAKARTA – Industri otomotif Indonesia butuh dukungan dari pemerintah untuk bangkit dari krisis akibat pandemi COVID-19. Salah satu permintaan dukungan yang diajukan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo, adalah relaksasi pajak mobil baru sebesar 0%.

Usulan tersebut sempat diajukan oleh Kementerian Perindustrian. Sempat ditolak Menteri Keuangan Sri Mulyani, usulan pajak mobil baru 0% akhirnya dikabulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, baru-baru ini.

Kembali ke September 2020 lalu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB). Upaya ini diharapkan dapat menstimulus pasar, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi.

“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020,” kata Agus Gumiwang (14/9/2020).

Bukan tanpa alasan asosiasi industri sangat menginginkan dukungan itu. Sebab relaksasi pajak mobil baru sampai 0 persen akan membuat harga mobil turun signifikan. Ketua I Gaikindo, Jongkie D Sugiarto menguraikan, hampir 50 persen dari harga mobil merupakan instrumen pajak.

“Dari satu mobil sekitar 40-45% masuk ke kas pemerintah. PPN (pajak pertambahan nilai) itu 10%, PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) 10-125% sebut saja 15%. Itu udah 25% masuk ke kas Pemerintah (pusat). Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 12,5% kemudian PKB (pajak kendaraan bermotor) 2,5% berarti 15% masuk ke Pemda. Jadi total 40%,” ujar Jongkie.

Jika harga mobil di tengah pandemi bisa ditekan lagi, maka daya beli masyarakat diharapkan juga meningkat. Perlu diketahui, aktivitas industri otomotif memiliki multiplier effect yang luas, mulai dari penyerapan tenaga kerja yang besar hingga memberdayakan pelaku usaha di sektor lainnya. Agar tetap hidup, perlu stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.

Menurut Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, pihaknya sudah memikirkan matang-matang akan usulan pajak nol persen tersebut.

Dijelaskan Taufiek, jika 1,5 juta orang di industri otomotif itu tetap bekerja, maka mereka akan membelanjakan pendapatannya ke sektor ekonomi lainnya. Sehingga, jika industri otomotif bangkit dengan relaksasi pajak tersebut, maka ekonomi Indonesia diharapkan bergerak. Pajak yang diusulkan dipangkas pun hanya PPnBM, pajak daerah dan PPn. Sementara bea masuk dan PPh badan tetap.

“Kalau masalah penjualan itu adalah bagian kecil. Tapi tujuan besarnya adalah mempercepat pertumbuhan ekonomi di masa pandemi ini. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian mengusulkan, instrumen apa yang paling tepat untuk mengungkit semua itu. Salah satunya adalah otomotif karena perannya sangat besar di ekonomi kita,” ucap Taufiek (24/9/2020).

“Nanti akibatnya apa, pajak yang ditimbulkan dari bergeraknya ekonomi juga cukup besar. Kita hanya kehilangan sedikit tapi kita mendapatkan sesuatu yang besar, dan masyarakat mendapatkan nilai tambah dari upaya pemerintah untuk menurunkan pajak dari sektor otomotif,” tambahnya.

Namun, permintaan pajak mobil baru nol persen itu ditolak Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurut Sri Mulyani, sudah banyak insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada semua sektor, termasuk industri yang sangat tertekan akibat pandemi COVID-19.

“Kita tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru sebesar nol persen seperti yang disampaikan oleh industri dan Kementerian Perindustrian,” katanya dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Oktober 2020 yang disiarkan lewat Youtube Kementerian Keuangan (19/10/2020).

Sempat ditolak, pemerintah akhirnya merealisasikan pemberian keringanan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) kendaraan. Mulai Maret, PPnBM mobil menjadi 0%.

Pengumuman kebijakan itu disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga setuju usulan yang sebelumnya sudah diajukan Kementerian Perindustrian terkait relaksasi PPnBM kendaraan bermotor secara bertahap selama 2021.

Airlangga juga menyatakan kalau relaksasi pajak akan dilakukan secara bertahap. Skenarionya adalah PPnBM sebesar 0% untuk periode Maret-Mei, lalu PPnBM 50% pada Juni-Agustus, dan terakhir PPnBM sebesar 25% di akhir tahun (September-November).

“Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit,” kata Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, dikutip dari Antara.

Disebutkan insentif PPnBM mobil ini berlaku khusus untuk mobil di bawah 1.500 cc dengan kandungan lokal sampai 70%. Kebijakan ini merupakan stimulus yang diberikan pemerintah dalam rangka memulihkan sektor otomotif sangat terpukul akibat pandemi.

“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” imbuh Airlangga.

Ditambahkan Airlangga, pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan bisa membawa dampak luas bagi sektor industri lainnya di luar otomotif. Termasuk di antaranya industri bahan baku yang berkontribusi sekitar 59 persen dalam industri otomotif.

Industri pendukung otomotif, lanjut Airlangga, juga menyumbang lapangan kerja bagi lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun. (msh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here