PALEMBANG – Sejalan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang, No 14/2019 tentang pelaksanaan gotong royong terus dilakukan. Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tidak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan.
Kali ini, gotong royong dilakukan di anak Sungai Borang di Jalan Rompok Raya, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Minggu (1/3/2020).
Gotong royong dipimpin Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto, Kepala Bappeda dan Litbang Kota Palembang, Harrey Hadi serta didampingi Kepala Dinas Kominfo Kota Palembang, Edison.
Dalam sambutannya, Harrey mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi, karena permasalahan sampah tidak cukup pemerintah saja tetapi ada kerja sama masyarakat untuk aktif menjaga kebersihan lingkungan. “Gotong royong ini rutin kita laksanakan, baik Gotong Royong Tingkat Kecamatan, Gotong Royong Mandiri Tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW),” ujarnya.
Gotong royong lanjut dia, merupakan salah satu upaya Pemkot mewujudkan visi Palembang EMAS Darussalam 2023 melalui pemberdayaan masyarakat dan upaya-upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program Pemerintah, khususnya dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan, menjaga kualitas air/sungai.
“Ayo bersama-sama menjaga lingkungan, tidak membuang sampah sembarangan. Tidak ikut membersihkan tidak apa, jangan ngotori bae jadilah, ” kata Harrey.
Harrey menegaskan, Perwali ini ada sanksinya bagi siapa saja yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda Rp 50 ribu atau kurungan selama tiga hari. “Jadi berhati-hatilah, karena sanksi akan berlaku untuk siapa saja ya g tidak tertib dan membuanh sampah sembarangan, ” tegas dia.
Dia menambahkan, untuk seluruh kecamatan lainnya di Kota Palembang juga terus untuk gotong royong. “Di sini juga kita siapkan layanan lain ya, seperti layanan kesehatan, layanam pembuatan KTP elektronik atau surat keterangan lainnya, ” tutupnya. (nim)