PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang akan merelokasikan dana kelurahan untuk penanganan pandemi Covid-19. Pemerintah Kota Palembang tetap menganggarkan dana penanganan Covid-19. Namun, dana itu berasal dari Dana Kelurahan masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang 2021.
Hal ini dikemukakan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, usai mengikuti rapat Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Refocusing Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2021, melalui Video Conference (Vidcon) Aplikasi Zoom Cloud meeting bersama Kemendagri, Selasa (9/2/2021) di Lawang Jabo Command Center Palembang.
Menurut dia, Pemerintah Kota Palembang tetap menganggarkan dana penanganan Covid-19. Namun, dana itu berasal dari Dana Kelurahan yang saat ini telah masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang tahun 2021.
“Tahun ini relokasi dan refocusing akan diarahkan pada tingkat kelurahan, yang diperuntukkan pada penanganan Covid-19 dan pembentukan Pos Komando. Akan ada perubahan penjabaran melalui peraturan kepala daerah terkait penggunaan dana kelurahan ini,” ujar Dewa.
Ia menerangkan, dana kelurahan dianggarkan setiap tahun untuk pemberdayaan masyarakat. Tahun ini dianggarkan sebesar Rp 100 juta per kelurahan. Tapi, karena kondisi pandemi, dilakukan refocusing dan relokasi anggaran kegiatan untuk penanganan Covid-19. Ini sesuai instruksi dari Kemendagri, Kemenkue, dan Kemenkes.
“Peran Pos Komando ini untuk mendata semua warga yang terkonfirmasi Covid-19. Sebenarnya, telah dijalankan. Namun, ini lebih spesifik lagi di tingkat kelurahan dan semua pihak akan terlibat. Maka dari itu, Kemendagri meminta progres di 22 Februari sudah ada,” kata Dewa.
Ia menyebutkan, selama ini penganggaran pos komando penanganan Covid-19 belum dianggarkan, karena masih tergabung dalam alokasi anggaran di masing-masing OPD, baik untuk penanganan sosial, dampak ekonomi, maupun penanganan kesehatan.
“Selama ini masih masuk di masing-masing OPD sekarang refocusing di tingkat kelurahan. Termasuk nanti ada beberapa anggaran yang harus di relokasi dan refocusing dana transfer pusat sebesar 8 persen. Ini sudah dilaksanakan baik DBH (dana bagi hasil) dan dana alokasi dari pusat,” Dewa menerangkan.
Ia mengatakan pula, Biaya Tidak Terduga (BTT) yang sebelumnya direlokasi untuk penanganan Covid-19, tetap dipertahankan atau stand by, yang diperuntukkan sebagai dana tak terduga.
Dia menambahkan, sudah berapa kali refocusing untuk penyediaan anggaran penanganan Covid-19 dari masing-masing OPD dilakukan. Mulai dari Rp 140 miliar, kemudian di refocusing Rp 100 miliar, Rp 500 miliar.
“Tapi terakhir, setelah dirincikan, mengingat dipergunakan untuk item tertentu. maka tahun ini refocusing dari OPD sebesar Rp 70 miliar untuk penanganan Covid-19. Penggunaan dana ini akan diawasi oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Untuk itu diimbau agar dapat digunakan tepat sasaran.” (dnn)