PALEMBANG – Terkait vaksin covid-29 untuk wartawan, Gubernur Sumsel H Herman Deru mengaku ada 18 ribu kuota se-Indonesia. Khusus wartawan di Sumsel mungkin sekitar 5 ribu vial vaksin Covid-19.
“Sisanya untuk redaktur atau bagian-bagian lain. Tapi di Sumatera Selatan kalau kita bagi secara proporsional tentu paling tidak 1.000 harus kita dapat, itu proporsinya,” ujar Herman Deru usai peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 di Griya Agung, Palembang, Selasa (9/2).
Dirinya berupaya dari data yang disampaikan PWI Sumsel, akan instruksikan Kadinkes untuk memenuhinya bagi wartawan yang mencukupi syarat. Tentu tak hanya berlaku di Palembang saja tapi seluruh Sumsel.
Terkait bantuan lainnya, nanti akan dicari format apa yang sifatnya regulasi lokal yang bisa membantu. Kalau sementara, mungkin sembako, sifatnya kebijakan untuk membebaskan beban listrik.
“Untuk vaksin, saya minta data dari PWI. Nanti saya akan instruksikan untuk regulasi. Itu nanti dengan ibu ketua lah (Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati). Apa sih formatnya yang bisa membantu kawan-kawan yang berlaku di di Sumatera Selatan,” ujar Gubernur didampingi Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati dan Ketua PWI Sumsel H Firdaus Komar.
Sebelumnya, saat Peringatan HPN di Jakarta, Pemerintah akan menyiapkan vaksinasi covid-19 untuk 5.000 awak media pers. Vaksinasi akan dilakukan sekitar akhir Februari hingga awal Maret.
Hal ini diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada keterangan pers Peringatan Hari Pers Nasional 2021, Selasa (9/2).
“Akhir Pebruari sampai awal Maret nanti, untuk awak media sudah kita siapkan kira-kira 5 ribu orang agar bisa divaksin. Keluar dari Bio Farma 12 juta, kita berikan 5 ribu untuk awak media,” ucap Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/2).
Ia menyebut, pemerintah saat ini masih fokus memberikan vaksinasi kepada tenaga kesehatan dan pemberi layanan masyarakat. “Kita sekarang sedang fokus untuk melakukan vaksinasi terhadap tenaga kesehatan dan juga para pelayan masyarakat,” ujarnya.
Pada keterangan persnya itu, Jokowi menyinggung pula soal UU Cipta Kerja (Omnibus Law). Ia menyebut, UU Cipta Kerja mengatur regulasi soal digitalisasi penyiaran media.
Jokowi meminta industri media untuk mengoptimalkan adanya UU ini.
“Perlu saya sampaikan bahwa UU Cipta Kerja mengatur tentang Digitalisasi Penyiaran. Ini perlu dioptimalkan oleh industri media,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait media digital. Telah terbit Permen mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik lingkup privat. Aturan ini mengatur keseimbangan perkembangan ekonomi digital dan keadaulatan data.
‘’Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan konvergensi antara media konvensial dengan platform digital,” terang Jokowi.
Dalam memperingati Hari Pers Nasional, Jokowi menegaskan pihaknya akan selalu terbuka untuk masukan dari awak pers. (dnn)