Beranda Sumsel OKI Hasil Pekerjaan Proyek Strategis Nasional Bahu Jalan Lintas Timur Sumsel Rusak Akibat...

Hasil Pekerjaan Proyek Strategis Nasional Bahu Jalan Lintas Timur Sumsel Rusak Akibat Galian Utilitas PT. Telkom

OKI, bidiksumsel.com – Kurang lebih sepanjang 2 Km Bahu Jalan Lintas Timur Sumatera yang berlokasi di KM 71–Km 73 Desa Buluh Cawang Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional paket Preservasi Rekonstruksi Jalan Celikah Kayu Agung–Bts. Kota Kayu Agung–Sp. Penyandingan–Batas Lampung (PN) dana APBN 2020–2021 kini mengalami kerusakan akibat kegiatan galian utilitas milik PT. Telkom yang diduga tanpa izin dari Penyelenggara Jalan. Selasa, (09/02)

Informasi yang dihimpun Detektifswasta dan bidiksumsel.com dari lapangan, kegiatan penggalian lubang di sepanjang 2 Km Bahu Jalan (Ruang Manfaat Jalan-Red) Jalan Lintas Timur Sumatera tepatnya di KM 71 sampai KM 73 Desa Buluh Cawang Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berlangsung sejak tanggal 27 Januari 2021 lalu.

Lokasi yang digali baru saja selesai dikerjakan pihak Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sumatera Selatan melalui paket Preservasi Rekontruksi Jalan Celikah-Kayu Agung-Bts Kota Kayu Agung-SP Penyandingan-Batas Lampung (PN) sumber dana APBN tahun 2020–2021 yang pelaksanaannya dipercayakan kepada PT. PP (Persero) dengan nilai kontrak sebesar Rp 199.976.000.000,-.

Pekerjaan penggalian yang diduga tanpa Izin pihak Penyelenggara Jalan itu dilakukan oleh pihak Divisi Konstruksi PT. Telkom, dengan Koordinator bernama Nasution. Lubang yang sudah digali diperkirakan sekitar 100 titik dengan ukuran rata–rata : Panjang 1 Meter, Lebar 0,50 Cm, Kedalaman 1 Meter lebih. Galian tersebut telah mengakibatkan kerusakan bahu jalan yang baru saja selesai dikerjakan PT. PP dengan konstruksi perkerasan Lapis Pondasi Aggregat Kelas 5.

Terancam Penjara 18 Bulan, atau Denda Rp 1,5 Miliar

Kegiatan penggalian di Bahu Jalan (Ruang Milik Jalan) yang diduga dilakukan pihak PT. Telkom tanpa izin dari Penyelenggara Jalan, dalam hal ini Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sumatera Selatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR diduga keras melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

Dalam Pasal 12 ayat (1), (2), (3) UU No. 38 tahun 2004 dengan jelas dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan.

Selanjutnya dalam Pasal 63 diatur Sanksi bagi mereka yang dengan sengaja melakukan Kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam Ruang Manfaat Jalan dipidana penjara paling lama 18 bulan atau Denda paling banyak Rp 1,5 Miliar, terganggunya fungsi jalan di dalam Ruang Milik Jalan dipidana penjara 9 bulan atau denda Rp 500 Juta, dan terganggunya fungsi jalan di dalam Ruang Pengawasan Jalan dipidana penjara 3 bulan atau denda Rp 200 Juta.

Untuk Pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan selain peruntukkannya dengan jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 tahun 2006 tentang Jalan. Dalam Pasal 52 disebutkan, Wajib memperoleh Izin dari Penyelenggara Jalan.

Pemanfaatan Ruang Manfaat jalan dan Ruang Milik Jalan meliputi bangunan yang ditempatkan di atas, pada, dan di bawah permukaan tanah di Ruang Manfaat Jalan dan di Ruang Milik Jalan harus, tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Menteri dan pedoman yang ditetapkan oleh oleh menteri yang membidangi urusan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Izin Pemanfaatan Ruang Manfaat jalan dan Ruang Milik Jalan paling sedikit memuat, gambar teknis, jenis, dan dimensi bangunan, jangka waktu, kewajiban memelihara dan menjaga bangunan untuk keselamatan umum dan menanggung risiko yang terjadi akibat pemasangan bangunan, penunjukan lokasi dan persyaratan teknis pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

Permintaan Konfirmasi/Klarifikasi No. 04/Red-DS/W/02/2021 tanggal 04 Februari 2021 yang dilayangkan Detektifswasta kepada General Manager Regional Sumatera Selatan PT. Telkom Indonesia (Persero), Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumatera Selatan, dan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sumatera Selatan, serta Pimpinan PT. PP (Persero), sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan. (tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here