Palembang, bidiksumsel.com – Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM mengungkapkan, hasil ungkap kasus, Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi diwilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran pada minggu pertama Bulan Februari 2021.
“Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu pertama bulan Februari 2021 berhasil mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 19 kasus tindak pidana,” papar Supriadi diruang kerjanya, Senin, (08/02)
Dari 19 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu
Curat : 15 Kasus
Curas : 1 Kasus
Curanmor : 2 Kasus
Anirat : 1 Kasus
Jumlah : 19 Kasus
Dari 19 Kasus tersebut terbanyak yang mengungkap adalah Ditreskrimum Polda Sumsel 3 Kasus lalu Polres Musi Banyuasin, Banyuasin, Muara Enim 3 Kasus, sedangkan Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 41 Kasus dan menangkap sebanyak 49 Tersangka
Dari 49 Tersangka tersebut terdiri dari
Pengedar : 41 Orang
Pemakai : 8 Orang
Sedangkan Barang bukti yang disita sebanyak :
Shabu : 452,31 Gram
Ekstasi : 157 Butir
Ganja : 3216,91 Gram
“Dari segi Kuantitas banyaknya LP yang diungkap terbanyak yakni Polrestabes Palembang (9 LP & 10 TSK), Polres Muara Enim (6 LP & 9 TSK) dan Polres Oku Timur (5 LP & 6 TSK),” ujarnya
Dari kualitas Barang Bukti yang disita adalah Ditresnarkoba (206,79 gram Sabu), Polres Muara Enim (149,16 gr sabu) dan Polrestabes Palembang (9,46 gram sabu, 3205,51 gram Ganja dan 149 butir ekstasi)
Dari Barang Bukti Narkoba Yang Disita (Shabu, Ganja, Ekstasi) Maka Aparat Kepolisian Telah Berhasil Menyelamatkan = 19.111anak bangsa
“Dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, Polda Sumsel tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat Provinsi Sumsel untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk Narkoba yang merusak anak-anak dan generasi penerus bangsa,“ ujar Kabid Humas.
Kombes Pol Drs Supriadi, MM juga mengatakan, bahwa meskipun masa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta Polres/tabes Jajaran masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba diwilayah hukum Polda Sumsel.
“Dan untuk meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyarakat Provinsi Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor.” Pungkasnya (ril/dkd)